Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NSFP masa sekarang apakah boleh di gunakan di masa sebelum nya?

  • NSFP masa sekarang apakah boleh di gunakan di masa sebelum nya?

     Ista RINI updated 1 year, 6 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Niaa

    Member
    29 September 2022 at 5:46 pm

    pada saat ini masa September 2022, namun ada 1 faktur pajak keluaran di masa Agustus lebih tepatnya tgl 31 Agustus dari pkp pembeli meminta untuk di ganti NPWP nya, tetapi sekarang masa September dan saya dari pihak PKP penjual pada tgl 10 September sudah meminta NSP baru contoh dengan kode awal NSP 02 namun kode NSFP masa Agustus 01, saya mencoba menyelesaikan hal tersebut dengan faktur pajak pengganti akan tetapi jika menggunakan faktur pajak pengganti tidak bisa untuk mengganti NPWP, saya mencoba menginput nya lagi menggunakan NSFP baru (02 misal) tetapi tidak bisa karena faktur ini jatah 31 Agustus yaitu NSFP (01) oleh karena itu saya bingung mengatasi bagaimana, apakah boleh saya mengganti tgl faktur 31 Agustus menjadi faktur masa September setelah meminta NSFP baru atau tidak ya rekan-rekan? Mohon bantuannya terimakasih </font></font>

    • This discussion was modified 1 year, 6 months ago by  Niaa.
  • Ista RINI

    Member
    29 September 2022 at 6:17 pm

    untuk NSFP tidak bisa digunakan untuk tanggal sebelum permintaan NSFP tersebut, jika NFSP diminta pada tanggal 10 september maka tidak bisa digunakan untuk transaksi/tanggal 9 september, dan juga transaksi pada bulan agustus maksimal di upload pada tanggal 15 september,

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now