mau tanya rekan.
saya baru tgl 20 jan 2015 ini saya minta nsfp untuk thn 2015 terus nsfp tersebut saya akan gunakan untuk tgl 1-19 jan 2015.
pertanyaan apakah boleh hal tersebut dilakukan??
dasar peraturannya rekan tolong di share ya
mau tanya rekan.
saya baru tgl 20 jan 2015 ini saya minta nsfp untuk thn 2015 terus nsfp tersebut saya akan gunakan untuk tgl 1-19 jan 2015.
pertanyaan apakah boleh hal tersebut dilakukan??
dasar peraturannya rekan tolong di share ya
Boleh, sepanjang digunakan untuk tahun pajak 2015.
Boleh, sepanjang digunakan untuk tahun pajak 2015.
boleh minta dasar peraturannya rekan destasukara
boleh minta dasar peraturannya rekan destasukara
- Originaly posted by BOB MAR:
saya baru tgl 20 jan 2015 ini saya minta nsfp untuk thn 2015 terus nsfp tersebut saya akan gunakan untuk tgl 1-19 jan 2015.
pertanyaan apakah boleh hal tersebut dilakukan??
menurut saya tidak boleh.
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
PENG-4/PJ.02/2014 - Originaly posted by BOB MAR:
saya baru tgl 20 jan 2015 ini saya minta nsfp untuk thn 2015 terus nsfp tersebut saya akan gunakan untuk tgl 1-19 jan 2015.
pertanyaan apakah boleh hal tersebut dilakukan??
menurut saya tidak boleh.
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
PENG-4/PJ.02/2014 tidak boleh
tidak boleh
waduk jadi makin bingung nihh. boleh atau tidak yaah ?????
rekan" ortax yang lain mungkin mau memberikan pencerahan
Originaly posted by wrmhswr:PENG-4/PJ.02/2014
rekan wrmhswr ada peraturan yang lain yang mungkin lebih tinggi seperti PP/PMK/SE dll
waduk jadi makin bingung nihh. boleh atau tidak yaah ?????
rekan" ortax yang lain mungkin mau memberikan pencerahan
Originaly posted by wrmhswr:PENG-4/PJ.02/2014
rekan wrmhswr ada peraturan yang lain yang mungkin lebih tinggi seperti PP/PMK/SE dll
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA