kendaraan sedan direksi 800 jt dibeli jan 2007.
penyusutan masuk kelompok 2 (8thn)
berapa nilai sisa buku fiskal awal tahun 2009 untuk dimasukan ke lampiran spt ?
tq- Originaly posted by kurnia:
kendaraan sedan direksi 800 jt dibeli jan 2007.
penyusutan masuk kelompok 2 (8thn)
berapa nilai sisa buku fiskal awal tahun 2009 untuk dimasukan ke lampiran spt ?600 juta kalo pake metode GL.
Asumsi Metode penyusutan : GL
Penyusutan 2007 = 100 jt
Penyusutan 2008 = 100 jt
Jumlah akum.penyusutan = 200 jt
koreksi – KEP 220 PJ 2002 pasal 3(1);(50%) = (100 jt)
Jumlah akum. penyusutan stlh penyesuaian = 100 jt
Harga perolehan = 800 jt
NBSF per 1/1/2009 = 700 jutasalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Asumsi Metode penyusutan : GL
Penyusutan 2007 = 100 jt
Penyusutan 2008 = 100 jt
Jumlah akum.penyusutan = 200 jt
koreksi – KEP 220 PJ 2002 pasal 3(1);(50%) = (100 jt)
Jumlah akum. penyusutan stlh penyesuaian = 100 jt
Harga perolehan = 800 jt
NBSF per 1/1/2009 = 700 jutayang ditanyakan kan ini rekan jungjung?
Originaly posted by kurnia:berapa nilai sisa buku fiskal awal tahun 2009 untuk dimasukan ke lampiran spt ?
- Originaly posted by bayem:
600 juta kalo pake metode GL.
Originaly posted by junjungansitohang:Asumsi Metode penyusutan : GL
Penyusutan 2007 = 100 jt
Penyusutan 2008 = 100 jt
Jumlah akum.penyusutan = 200 jt
koreksi – KEP 220 PJ 2002 pasal 3(1);(50%) = (100 jt)
Jumlah akum. penyusutan stlh penyesuaian = 100 jt
Harga perolehan = 800 jt
NBSF per 1/1/2009 = 700 jutaSependapat…keduanya bener bedana sebelum dimasukan dan setelah dimasukan kedalam sp t( penyesuaian/koreksi)
PISS..
Salam
- Originaly posted by bayem:
600 juta kalo pake metode GL.
Originaly posted by junjungansitohang:NBSF per 1/1/2009 = 700 juta
jadi yang dimasukkan ke kolom nilai sisa buku fiskal awal tahun 2009 yang mana nilainya ? 600 jt or 700 jt …tq
- Originaly posted by bayem:
600 juta kalo pake metode GL.
setuju dengan rekan bayem, memang yang boleh dibiayakan hanya 50%nya saja akan tetapi nilai bukunya kan tetep aja sisanya 600 juta.
- Originaly posted by aepklaten:
setuju dengan rekan bayem, memang yang boleh dibiayakan hanya 50%nya saja akan tetapi nilai bukunya kan tetep aja sisanya 600 juta.
jadi menurut rekan, nilai sisa buku fiskal (bukan komersial) = 600 jt ??? tq
- Originaly posted by kurnia:
jadi menurut rekan, nilai sisa buku fiskal (bukan komersial) = 600 jt ??? tq
yup, walaupun yang bisa dibiayakan hanya 50%nya saja, tapi kan penyusutannya kan tetap 100%nya.
- Originaly posted by aepklaten:
yup, walaupun yang bisa dibiayakan hanya 50%nya saja, tapi kan penyusutannya kan tetap 100%nya.
ada dasar peraturannya rekan ?? tq
- Originaly posted by kurnia:
ada dasar peraturannya rekan ?? tq
setahu saya ora ana alias gak ada, mungkin emang dibikin gak ada spy membingung-
kan he3…. atau yg mau bikin aturan jangan2 juga bingung sendiri ya…..salam bingung.
- Originaly posted by kurnia:
ada dasar peraturannya rekan ?? tq
setahu saya tidak ketentuan yang khusus mengatur hal ini.
yang diatur adalah bahwa dari penyusutan secara fiskal yang dilakukan, yang boleh jadi biaya hanya 50%.saya sependapat denga logika rekan bayem bahwa nilai bukunya adalah 600 juta.
walau yang boleh jadi biaya adalah 50%nya.kalau kita berandai-andai bahwa Nilai buku yang digunakan adalah 700 juta, periode penyusutannya menjadi 16 Tahun dong. kan tidak match dengan masa manfaat yang seharusnya 8 tahun.
jadi penyusutan secara fiskal per tahun adalah 100 juta, namun yang boleh dijadikan sebagai biaya fiskal adalah 50% nyaDemikian rekan kurnia.
Salam
- Originaly posted by hanif:
saya sependapat denga logika rekan bayem bahwa nilai bukunya adalah 600 juta.walau yang boleh jadi biaya adalah 50%nya.kalau kita berandai-andai bahwa Nilai buku yang digunakan adalah 700 juta, periode penyusutannya menjadi 16 Tahun dong. kan tidak match dengan masa manfaat yang seharusnya 8 tahun.jadi penyusutan secara fiskal per tahun adalah 100 juta, namun yang boleh dijadikan sebagai biaya fiskal adalah 50% nya
jadi kalo nsbf = 600 jt……nsbf itu penting kan untuk kalo akan melakukan revaluasi aktiva…tq
Sependapat dengan rekan Bayem = 600jt
Koreksi fiskal 50% bukan merupakan beda waktu, tetapi beda tetap (non deductible)
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA