• nsbf

     begawan5060 updated 14 years ago 8 Members · 19 Posts
  • bayem

    Member
    24 April 2010 at 4:06 pm
    Originaly posted by kurnia:

    ada dasar peraturannya rekan ?? tq

    yang anda tanyakan nilai sisa buku fiskal awal tahun 2009 untuk dimasukan ke lampiran penyusutan dan amortisasi kan?? kalo memang begitu, ya logikanya kan nilai buku riil pada akhir tahun 2008.

    kalo masalah koreksi 50% itu kan masalah yang berbeda. koreksi fiskal ini dilakukan di 1771 I. jadi perhitungan penyusutan anda di lampiran penyusutan gak ada yang dikoreksi.

  • kurnia

    Member
    24 April 2010 at 4:14 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Koreksi fiskal 50% bukan merupakan beda waktu, tetapi beda tetap (non deductible)

    penyusutan itu bukannya beda waktu…..?

    Originaly posted by bayem:

    yang anda tanyakan nilai sisa buku fiskal awal tahun 2009 untuk dimasukan ke lampiran penyusutan dan amortisasi kan?? kalo memang begitu, ya logikanya kan nilai buku riil pada akhir tahun 2008.

    nilai buku fiskal untuk masuk ke lampiran bukan nilai buku rill…karena di kolomnya tertulis nilai buku fiskal awal tahun……..

    Originaly posted by bayem:

    kalo masalah koreksi 50% itu kan masalah yang berbeda. koreksi fiskal ini dilakukan di 1771 I. jadi perhitungan penyusutan anda di lampiran penyusutan gak ada yang dikoreksi.

    nah selisih di lampiran itu kan di pindahkan ke 1771 I …..jadi berhubungan rekan…….
    yang masalah jika memasukan nilai 600 jt sama donk dengan komersial…..apa bedanya ?

  • bayem

    Member
    24 April 2010 at 4:19 pm
    Originaly posted by kurnia:

    yang masalah jika memasukan nilai 600 jt sama donk dengan komersial…..apa bedanya ?

    yang memang sama…
    nilai buku fiskal dan komersil itu bisa berbeda, kalo metode penyusutannya yang digunakan dalam komersil dan fiskal berbeda.

  • begawan5060

    Member
    24 April 2010 at 4:38 pm
    Originaly posted by kurnia:

    penyusutan itu bukannya beda waktu…..?

    Sebetulnya, penyusutan fiskal pertahun (GL) = 100jt
    Cuman karena mobil tersebut dikuasai sepenuhnya oleh Direktur, maka penyusutan fiskal 100jt yang sebesar 50% non diductible.
    Jadi bukannya masa manfaat menjadi 16th.
    Kecuali apabila ketentuannya berbunyi, apabila sedan dikuasasi sepenuhnya oleh Direktur, maka termasuk harta kelompo 3 (16th)…, itu baru namanya beda waktu..

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now