Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › NPWP yayasan
Dear rekan ortax,
Apakah Yayasan yg bidang usaha nya dalam bentuk pendidikan , katakan lah universitas. Apakah masing2 untuk yayasan dan universitas bisa memiliki NPWP yang berbeda?
Mohon pencerahan nya
Viewing 1 of 1 replies