Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP WP OP istri bisa di non aktifkan..??

  • NPWP WP OP istri bisa di non aktifkan..??

  • gritawati1305

    Member
    9 August 2012 at 3:36 pm

    Dear All Rekan2…

    Apakah NPWP WP OP istri bisa di non aktifkan….???

  • gritawati1305

    Member
    9 August 2012 at 3:36 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    9 August 2012 at 3:48 pm
    Originaly posted by gritawati1305:

    Apakah NPWP WP OP istri bisa di non aktifkan….???

    bisa…

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 3:55 pm
    Originaly posted by gritawati1305:

    Apakah NPWP WP OP istri bisa di non aktifkan….???

    bisa, dengan kemauan isteri tersebut digabung dengan kewajiban perpajakan suaminya yang ber-NPWP

  • Fredy0819

    Member
    11 August 2012 at 8:58 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa, dengan kemauan isteri tersebut digabung dengan kewajiban perpajakan suaminya yang ber-NPWP

    rekan Priadiar4 , syaratnya apa saja untuk menonaktifkan NPWP tsb ? Trims.

  • priadiar4

    Member
    11 August 2012 at 9:41 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan Priadiar4 , syaratnya apa saja untuk menonaktifkan NPWP tsb ? Trims.

    membuat surat permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan data pendukung seperti KTP dan NPWP suami, akte keluarga dan telah melunasi kewajiban perpajakannya.

  • Fredy0819

    Member
    11 August 2012 at 1:35 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    membuat surat permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan data pendukung seperti KTP dan NPWP suami, akte keluarga dan telah melunasi kewajiban perpajakannya.

    rekan Priadiar4, kalau misalnya selama ini istri tidak melaporkan 1770s karena tidak bekerja bagaimana ? hanya suami saja yang melaporkan SPT tahunannya, apakah masih bisa ? trims.

  • priadiar4

    Member
    11 August 2012 at 2:40 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan Priadiar4, kalau misalnya selama ini istri tidak melaporkan 1770s karena tidak bekerja bagaimana ?

    seharusnya saat si isteri tidak bekerja lagi, hapus NPWPnya.

    Originaly posted by Fredy0819:

    hanya suami saja yang melaporkan SPT tahunannya, apakah masih bisa ? trims.

    bisa

  • Fredy0819

    Member
    11 August 2012 at 2:46 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    seharusnya saat si isteri tidak bekerja lagi, hapus NPWPnya.

    iya sih, tetapi kalau sudah terlanjur tidak lapor selama beberapa thn, tidak ada sanksi ya kalau kita mengajukan pengahapusan NPWP nya? .. 🙂 trims.

  • priadiar4

    Member
    11 August 2012 at 3:14 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    iya sih, tetapi kalau sudah terlanjur tidak lapor selama beberapa thn, tidak ada sanksi ya kalau kita mengajukan pengahapusan NPWP nya?

    ya kalo belum diterbitkan STP ya tidak ada sanksi

  • desidiarnitha

    Member
    15 August 2012 at 11:12 am
    Originaly posted by gritawati1305:

    Dear All Rekan2…

    Apakah NPWP WP OP istri bisa di non aktifkan….???

    Yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan permohonan non-EFEKTIF ke KPP tempat terdaftar sang istri.
    kemudian AR sang istri tsb akan menon-efektifkan NPWP tsb, Anda berhak untuk tidak menyampaikan SPT Tahunan 5 tahun sejak permohonan tsb dikabulkan.

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    15 August 2012 at 11:16 am
    Originaly posted by desidiarnitha:

    Yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan permohonan non-EFEKTIF ke KPP tempat terdaftar sang istri.
    kemudian AR sang istri tsb akan menon-efektifkan NPWP tsb, Anda berhak untuk tidak menyampaikan SPT Tahunan 5 tahun sejak permohonan tsb dikabulkan.

    S7

  • priadiar4

    Member
    15 August 2012 at 11:32 am
    Originaly posted by desidiarnitha:

    Yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan permohonan non-EFEKTIF ke KPP tempat terdaftar sang istri.
    kemudian AR sang istri tsb akan menon-efektifkan NPWP tsb, Anda berhak untuk tidak menyampaikan SPT Tahunan 5 tahun sejak permohonan tsb dikabulkan.

    non aktifkan disini penghapusan NPWP atau WP NE ??

  • hangsengnikkei

    Member
    15 August 2012 at 11:34 am
    Originaly posted by desidiarnitha:

    Yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan permohonan non-EFEKTIF ke KPP tempat terdaftar sang istri.
    kemudian AR sang istri tsb akan menon-efektifkan NPWP tsb, Anda berhak untuk tidak menyampaikan SPT Tahunan 5 tahun sejak permohonan tsb dikabulkan.

    kyknya ini jadi berbelit2 deh…lgsg aja minta dihapuskan

  • begawan5060

    Member
    15 August 2012 at 11:44 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kyknya ini jadi berbelit2 deh…lgsg aja minta dihapuskan

    Sependapat..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now