Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP WN LN: gimana bayar sisa pajaknya?
NPWP WN LN: gimana bayar sisa pajaknya?
Salam kenal,
Saya baru bergabung dengan forum ini dan punya pengetahuan minim tentang perpajakan. Mohon bantuannya untuk pertanyaan2 berikut:
1. Baru saja pindah kerja ke LN, belum punya NPWP. Alamat sekarang di LN. Apakah bisa daftar online, apakah kartu NPWP bisa dikirim ke alamat LN?
2. Bagaimana perhitungan dan prosedur perhitungan pajaknya? di LN juga kena pajak penghasilan.
3. Istri yang tidak bekerja bisa didaftarkan juga? supaya kena bebas fiskal. Bagaimana dengan pembantu yang ikut juga ke LN?
4. Penghasilan LN kan disesuaikan dengan biaya hidup LN yang tinggi. Apakah ada perhitungan penyesuaian biaya hidup dengan pendapatan? Misalnya: gaji di jakarta 100juta/tahun, biaya hidup 50juta/tahun. Di LN pendapatan 300juta/tahun tapi pengeluaran 150juta/tahun. Kalo potongan pajaknya besar, bisa2 gak ada bedanya kerja di LN dengan di DN, belum lagi ongkos balik Indonesia karena kangen keluarga. Apakah pemerintah juga memperhitungkan hal itu juga?
5. Bagaimana dengan pengeluaran zakat? apakah mengurangi pajak?Terus terang banyak teman di LN yang juga menanyakan hal yang sama. Mereka sudah lama tinggal di LN, menikmati fasilitas negara tersebut yang sesuai dengan pengeluaran pajak mereka, yang hal ini belum bisa dirasakan di Indonesia (Jakarta): masih banyak jalan berlubang, pelayanan masyarakat kerkualitas rendah dll. Jadi kalaupun terpaksa ada kekurangan pajak yang harus dibayarkan, kata mereka mendingan zakatnya aja digedhe-in :). Just a joke…..
Terima kasih bantuannya
Sdr salakbali bisa mengunjungi topik no 1555 "PPh untuk Wajib Pajak Luar Negeri" dlm forum ORTax ini, ada pencerahan di sana…