Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP vs belum punya penghasilan

  • NPWP vs belum punya penghasilan

     onemailer updated 14 years, 10 months ago 12 Members · 20 Posts
  • hkysc98

    Member
    24 January 2010 at 11:13 pm

    tq rekan bravo. mau minta bantuan kalau boleh, saya cari di http://www.ortax.org maupun di http://www.pajak.go.id atas PMK 183/PMK.3/2007 kok ngak ketemu, gimana caranya ?

    Media Komunitas Perpajakan Indonesia

  • hkysc98

    Member
    24 January 2010 at 11:16 pm

    rekan lisa19, kalau ngak punya npwp FKLN nya 2,5 jt. semoga bermanfaat.

  • Hanif

    Member
    25 January 2010 at 12:08 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 183/PMK.03/2007

    TENTANG

    WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
    KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

    1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak untuk setiap bulan.
    3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi.

    Pasal 2

    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadministrasian Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Desember 2007
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • ecooce

    Member
    26 January 2010 at 4:35 pm
    Originaly posted by hkysc98:

    rekan ecocee, pegen nanya, kate ente wp jika gak punya penghasilan dikecualikan dari laporan spt, itu dasar hukumnya apa ? bisa lihat dimana ? tq.salam.

    Originaly posted by BRAVO:

    PMK 183/PMK.3/2007

    Siip, betul rekan bravo.

    Originaly posted by hanif:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 183/PMK.03/2007

    TENTANG

    WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
    KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Tks….

    Salam

  • onemailer

    Member
    28 January 2010 at 9:43 am
    Originaly posted by vitrims:

    diancam sanksi berupa tarif Pajak Penghasilan

    yaitu sebesar 20% lebih tinggi daripada karyawan yang mempunyai NPWP

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now