Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan NPWP utk perusahaan JO (Joint Operation)

  • NPWP utk perusahaan JO (Joint Operation)

     kenspurnomo updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 10 Posts
  • JoeLie

    Member
    25 March 2014 at 4:35 am
  • JoeLie

    Member
    25 March 2014 at 4:35 am

    Dear all,

    Perusahaan kami membuat 1JO dgn perusahaan daerah. Utk NPWP JO tersbt bgmn yah?
    Kami ingin mendptkan NPWP utk JO tsb. Mohon pencerahan ya yah rekan. Tjx.

  • JoeLie

    Member
    25 March 2014 at 4:35 am

    Dear all,

    Perusahaan kami membuat 1JO dgn perusahaan daerah. Utk NPWP JO tersbt bgmn yah?
    Kami ingin mendptkan NPWP utk JO tsb. Mohon pencerahan ya yah rekan. Tjx.

  • JoeLie

    Member
    25 March 2014 at 4:35 am

    Dear all,

    Perusahaan kami membuat 1JO dgn perusahaan daerah. Utk NPWP JO tersbt bgmn yah?
    Kami ingin mendptkan NPWP utk JO tsb. Mohon pencerahan ya yah rekan. Tjx.

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 8:38 am

    isi surat permohonan dan lmapirkan kelengkapan berupa akta pendirian JO/perjanjian, fotocopy NPWP masing-masing anggota JO, fotocopy NPWP pengurus JO dan fotocopy dokumen izin usaha

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 8:38 am

    isi surat permohonan dan lmapirkan kelengkapan berupa akta pendirian JO/perjanjian, fotocopy NPWP masing-masing anggota JO, fotocopy NPWP pengurus JO dan fotocopy dokumen izin usaha

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 8:38 am

    isi surat permohonan dan lmapirkan kelengkapan berupa akta pendirian JO/perjanjian, fotocopy NPWP masing-masing anggota JO, fotocopy NPWP pengurus JO dan fotocopy dokumen izin usaha

  • kenspurnomo

    Member
    25 March 2014 at 8:47 am

    Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai.

    Bentuk penggabungan demikian bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.

    Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN.

    Dalam rangka menentukan dan memperhitungkan besarnya PPh yang terhutang untuk Badan-badan tersebut, pembukuan yang terpisah dari masing-masing Badan yang bergabung dalam joint operation dapat dilakukan. Ketentuan ini juga mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar negeri.

  • kenspurnomo

    Member
    25 March 2014 at 8:47 am

    Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai.

    Bentuk penggabungan demikian bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.

    Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN.

    Dalam rangka menentukan dan memperhitungkan besarnya PPh yang terhutang untuk Badan-badan tersebut, pembukuan yang terpisah dari masing-masing Badan yang bergabung dalam joint operation dapat dilakukan. Ketentuan ini juga mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar negeri.

  • kenspurnomo

    Member
    25 March 2014 at 8:47 am

    Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai.

    Bentuk penggabungan demikian bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.

    Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN.

    Dalam rangka menentukan dan memperhitungkan besarnya PPh yang terhutang untuk Badan-badan tersebut, pembukuan yang terpisah dari masing-masing Badan yang bergabung dalam joint operation dapat dilakukan. Ketentuan ini juga mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar negeri.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now