Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP untuk usaha istri
NPWP untuk usaha istri
Mohon masukan dari rekan2 nih, kalau seandainya istri sy buka usaha di wilayah kpp yg berbeda, apakah NPWP tetap harus ikut suami dgn status cabang ? Kalau posisi suami adalah PKP apakah istri sy tetap harus bayar PPN ? kalau seandainya bayar PPN dipisah masing2 atau digabung dengan suami ya ? terima kasih sebelumnya atas masukan dari rekan2.
- Originaly posted by Bingtax:
Mohon masukan dari rekan2 nih, kalau seandainya istri sy buka usaha di wilayah kpp yg berbeda, apakah NPWP tetap harus ikut suami dgn status cabang ?
ya tergantung…
Originaly posted by Bingtax:Kalau posisi suami adalah PKP apakah istri sy tetap harus bayar PPN ? kalau seandainya bayar PPN dipisah masing2 atau digabung dengan suami ya ? terima kasih sebelumnya atas masukan dari rekan2.
jika ingin melakukan kewajiban perpajakan tersendiri silakan..
kalo ingin memenuhi hak & kewajiban perpajakan terpisah dari suami silakan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Terima kasih infonya, kalau istri sy punya NPWP terpisah dengan suami apakah harus bayar PPN juga sedangkan omsetnya jauh dibawah syarat PKP? dan juga apakah harus ada perjanjian pisah harta ? kalau tidak ada, bagaimana pengisian kolom harta di SPT tahunannya ? karena ada sebagian harta an. istri sy sudah dimasukan ke SPT tahunan sy. Terima kasih mohon penjelasannya.
Masih bingung nih, mohon masukan dari rekan2 senior disini !
Jika tidak ada perjanjian pisah harta , NPWP tetap sama , shg NPWP istri menggunakan 001 (kode cabang) . Pelaporan PPN terpusat , jadi yg berhubungan dgn PPN, menggunakan NPWP suami , begitu juga dgn pelaporan PPh 25. NPWP cabang hanya berhubungan dengan POT/PUT (Pemotongan/Pemungutan PPh).
Please CMIIW.