Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › NPWP untuk tenaga kerja asing
NPWP untuk tenaga kerja asing
Dear rekan2
mau tanya,
1. kalo untuk Pekerja asing yang kena PPh 26 (final) apakah perlu dibuatkan NPWP atau tidak,
2. apabila tidak perlu NPWP apakah pelaporannya disatukan dengan SPT masa PPh karyawan permanen dalam negeri atau terpisah.Mohon sarannya
Terima kasih.Dear rekan2
mau tanya,
1. kalo untuk Pekerja asing yang kena PPh 26 (final) apakah perlu dibuatkan NPWP atau tidak,
2. apabila tidak perlu NPWP apakah pelaporannya disatukan dengan SPT masa PPh karyawan permanen dalam negeri atau terpisah.Mohon sarannya
Terima kasih.- Originaly posted by Sarmani:
Dear rekan2
mau tanya,
1. kalo untuk Pekerja asing yang kena PPh 26 (final) apakah perlu dibuatkan NPWP atau tidak,sepanjang memenuhi persyaratan diwajibkan ber-NPWP harusnya ber-NPWP
Originaly posted by Sarmani:2. apabila tidak perlu NPWP apakah pelaporannya disatukan dengan SPT masa PPh karyawan permanen dalam negeri atau terpisah.
Mohon sarannya
disatukan
- Originaly posted by Sarmani:
Dear rekan2
mau tanya,
1. kalo untuk Pekerja asing yang kena PPh 26 (final) apakah perlu dibuatkan NPWP atau tidak,sepanjang memenuhi persyaratan diwajibkan ber-NPWP harusnya ber-NPWP
Originaly posted by Sarmani:2. apabila tidak perlu NPWP apakah pelaporannya disatukan dengan SPT masa PPh karyawan permanen dalam negeri atau terpisah.
Mohon sarannya
disatukan