Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Untuk Orang Kecil
NPWP Untuk Orang Kecil
Rekan-rekan Yth..
Diberlakukanya UU PPh no.36 per1 Januari 2009 mengakibatkan adanya perbedaan perlakuan terhadap penghasilan pegawai. Kenaikan 20% dari tarif yang seharusnya terhutang kepada pegawai yang belum/tidak memiliki NPWP. hal tersebut mengakibatkan orang" berbondong" mendatangi staf pajaknya untuk dibuatkan Nomor sakti tersebut, karena dgn no tsb kita adakan mendapatkan segala fasilitas seperti bebas fiskal Ln.
yang menjadi permasalahannya ialah 1. apakah setiap pegawai perlu memiliki NPWP, sedangkan jika dihitung-hitung jika PH setahun pegawai dibawah PTKP???
2. apakah perdirjen no.16/pj/2007 ttg pendaftaran untuk memperoleh NPWP memalului pemberi kerja dapat dilakukan oleh setiap usaha????
mohon penjelasana dan terimakasih !!untuk karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Pemberian NPWP dapat diberikan melalui Pemberi Kerja pada KPP setempat.say sependapat dengan rekan rama bahwa untuk karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP, akan tetapi karena kami bergerak dlm jasa outsourching maka setiap penghasilan yang diberikan terhadap TK outsourching tsb dibpotong user lebih besar 20% jika tidak/belum memiliki NPWP.Hal tsb tentu memberatkan TK ybs.
- Originaly posted by krif:
2. apakah perdirjen no.16/pj/2007 ttg pendaftaran untuk memperoleh NPWP memalului pemberi kerja dapat dilakukan oleh setiap usaha????
Per-16 ialah tatacara pendaftaran NPWP melalui pemberi kerja, dan berlaku untuk setiap usaha apapun dari pemberi kerja, dengan syarat pemberi kerja tsb sudah ber-NPWP.