Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › npwp untuk expat yang sudah pindah ke LN perlu ditutup?
npwp untuk expat yang sudah pindah ke LN perlu ditutup?
Dear rekan rekan,
direktur expatriate yang ada di perusahaan sudah habis masa tugasnya di Indonesia, dan akan balik ke inggris.
lalu npwpnya ini bagaimana?
apa perlu diajukan penutupan ke kantor pajak?
atau otomatis menutup sendiri saat kitas expired?
tolong dibantu jawabnya
thank you- Originaly posted by dkurnia2001:
apa perlu diajukan penutupan ke kantor pajak?
Lebih baik langsung ajukan penghapusan saja rekan.
terima kasih masukkannya eddy_20
Viewing 1 - 4 of 4 replies