Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP tidak bisa dibuat secara kolektif lagi sejak Januari 2014
NPWP tidak bisa dibuat secara kolektif lagi sejak Januari 2014
- Originaly posted by priadiar4:
daftar pakai e-REG
yang pasti jika per baru saya lihat di http://www.pajak.go.id ada info seperti ini :
"Mohon maaf, Aplikasi sedang dalam pemeliharaan. lakukan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tempat tinggal[u][/u] untuk informasi lebih lanjut hubungi Call Center Pajak: 500200"
Semoga "pemeliharaan" nya cepat selesai 🙂
- Originaly posted by eko budi:
yang pasti jika per baru saya lihat di http://www.pajak.go.id ada info seperti ini :
maksud saya " Per hari ini / baru saya lihat" :p
maaf
- Originaly posted by kanglili:
oh iya bagi yang kerjanya diluar kota, kadang ada yang mikir e-reg jg terkadang ribet, klo gak mau ribet tinggal minta surat keterangan domisili dari lurah setempat dan dilampirkan pada saat mengajukan permohonan
setuju,, karena saya sudah pernah melakukan proses tersebut, dan ga ada masalah tuh,
lancar aja..