• NPWP tenaga kerja asing

     Sarmani updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Sarmani

    Member
    7 April 2014 at 8:17 am

    Dear Rekan2,

    Mau tanya, apakah untuk Tenaga kerja asing yang bekerja tidak lebih dari 183 hari harus bikin NPWP atau tidak, berapa nilai pembayarannya apabila dia mendapatkan gaji sebesar Rp. 37.000.000,

    Terima kasih

  • Sarmani

    Member
    7 April 2014 at 8:17 am
  • evan212

    Member
    7 April 2014 at 9:30 am

    tidak wajib, pph pasal 26 tarif 20%

  • Sarmani

    Member
    7 April 2014 at 11:53 am

    Trims evan212,

    ada pertanyaan lagi kalo mau buat loporan SPT masa, dia (37.000.000 )di masuk ke kolom mana? apakah di gabung dengan nilai karyawan lainnya yang permanent di kolom B1.

    Trims

  • Yovi

    Member
    7 April 2014 at 12:26 pm
    Originaly posted by Sarmani:

    ada pertanyaan lagi kalo mau buat loporan SPT masa, dia (37.000.000 )di masuk ke kolom mana?

    masuk pph 26 rekan..
    yang kolom B nomor 10..

  • Sarmani

    Member
    7 April 2014 at 1:36 pm

    Rekan Yovi

    Terima kasih banyak atas informasinya

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now