Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP tenaga kerja asing
NPWP tenaga kerja asing
Dear Rekan2,
Mau tanya, apakah untuk Tenaga kerja asing yang bekerja tidak lebih dari 183 hari harus bikin NPWP atau tidak, berapa nilai pembayarannya apabila dia mendapatkan gaji sebesar Rp. 37.000.000,
Terima kasih
tidak wajib, pph pasal 26 tarif 20%
Trims evan212,
ada pertanyaan lagi kalo mau buat loporan SPT masa, dia (37.000.000 )di masuk ke kolom mana? apakah di gabung dengan nilai karyawan lainnya yang permanent di kolom B1.
Trims
- Originaly posted by Sarmani:
ada pertanyaan lagi kalo mau buat loporan SPT masa, dia (37.000.000 )di masuk ke kolom mana?
masuk pph 26 rekan..
yang kolom B nomor 10.. Rekan Yovi
Terima kasih banyak atas informasinya
Salam
Viewing 1 - 6 of 6 replies