Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Tenaga Kerja Asing
Bagaimana status NPWP tenaga kerja asing yang resign dan kembali ke negeranya. apakah perlu dicabut dan dilaporkan ke kantor pajak?
Rekan MAM, penghapusan NPWP aturannya sesuai dng pasal 2 ayat 5 UU KUP jo KEP-161/PJ./2001, disitu dijelsakan penghapusan NPWP, trims
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies