Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › npwp suami istri gabung
npwp suami istri gabung
rekan, bila proses gabung npwp istri ke suami sudah pada tahap verifikasi 6 bulan, sementara npwp istri sudah dihapus, untuk lapor SPT tahunan istri pake npwp yg mana ya? apakah bisa pake npwp suami sementara proses penggabungan npwp belum selesai..
bisa, rekan
jika sudah melewati 6 bulan maka permohonan penghapusan npwp dianggap disetujui (147/PMK.03/2017 Pasal 13). maka silahkan istri memakai npwp suami.
Selamat malam rekan rekan saya mau bertanya tentang uu pph no 36 pasal 8 ayat 1 yang berisi
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.Maksud dan cakupan dari definisi sehubungan dengan usaha adalah seperti apa ya? jika saya adalah direktur di perusahaan tersebut dan istri saya bekerja sebagai pegawai apakah bisa dikatakan istri saya sehubungan dan ngan kegiatan usaha?
Terimakasih- Originaly posted by hendraprasetio:
bisa, rekan
ok tks rekan, salam
- Originaly posted by jabaranboy:
jika sudah melewati 6 bulan maka permohonan penghapusan npwp dianggap disetujui (147/PMK.03/2017 Pasal 13). maka silahkan istri memakai npwp suami.
tks rekan, salam..