Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain NPWP secara jabatan atas perusahaan cabang

  • NPWP secara jabatan atas perusahaan cabang

     priadiar4 updated 12 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Ikagmi2012

    Member
    11 September 2012 at 10:06 am

    Pagi guys,
    Saya baru saja dipindahkan dikantor cabang dijogja. Dimana pada cabang jogja ini belum memiliki NPWP namun sudah ada teguran dari KPP Jogja. Pada awalnya saya mengusahakan untuk melakukan pendaftaran melalui eregistration yang kemudian data-datanya dapat kita sampaikan max 1bln setelahnya. Namun ternyata seminggu setelah saya eregistration, perusahaan pusat tidak dapat memenuhi data-data yg diperlukan dan meminta untuk NPWP secara jabatan saja. (Selama ini kegiatan PPh dan PPN dilakukan di Perusahaan Pusat)
    Yang ingin saya tanyakan terkait kasus ini:
    1. Apakah perusahaan kami akan terkena sanksi mengingat selama ini kami telah menunaikan kwjb perpajakan namun di prshn pusat dan berupa apa sanksi tersebut?
    2. Apakah saya harus memberitahu pihak kantor pajak mengenai permintaan kantor pusat untuk diberikan NPWP secara jabatan, walaupun belum jatuh tempo 1bulan sejak eregistration?
    Terima Kasih.

  • Ikagmi2012

    Member
    11 September 2012 at 10:06 am
  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 10:10 am
    Originaly posted by ikagmi2012:

    1. Apakah perusahaan kami akan terkena sanksi mengingat selama ini kami telah menunaikan kwjb perpajakan namun di prshn pusat dan berupa apa sanksi tersebut?

    belum

    Originaly posted by ikagmi2012:

    2. Apakah saya harus memberitahu pihak kantor pajak mengenai permintaan kantor pusat untuk diberikan NPWP secara jabatan, walaupun belum jatuh tempo 1bulan sejak eregistration?

    baiknya

  • Ikagmi2012

    Member
    11 September 2012 at 11:46 am

    Terima kasih rekan pri atas jawabannya,

    Originaly posted by priadiar4:

    belum

    Berarti kami tetap mendapatkannya walaupun kewajiban perpajakan telah kami laksanakan dipusat?

  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 12:49 pm
    Originaly posted by ikagmi2012:

    Berarti kami tetap mendapatkannya walaupun kewajiban perpajakan telah kami laksanakan dipusat?

    secara jabatan bisa dikenakan, namun sanksi bila tidak memenuhi menjadi NPWP Cabang sejauh ini belum ada yang mengatur lebih lanjut..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now