• npwp pribadi

     suyanto99 updated 16 years ago 6 Members · 10 Posts
  • eve

    Member
    15 December 2008 at 2:22 pm
  • eve

    Member
    15 December 2008 at 2:22 pm

    Katanya kan di 2009 OP yang telah memiliki NPWP akan bebas fiskal dan itu juga berlaku untuk istri dan anak ( maks 3 ) untuk di bawah 21 tahun. Jika kita berpergian keluar negeri untuk anak dan istri pembuktiannya dengan apa ya ? apakah kita harus menunjukan KK atau cukup dengan pasport dengan alamat yang sama sesuai dengan orang tuanya ? Tolong ya jika ada yang mengetahui alurnya….

  • lutfan1708

    Member
    15 December 2008 at 2:31 pm

    Sepertinya dengan Fotocopy KK dan NPWPnya.

  • hengki prabowo

    Member
    15 December 2008 at 2:39 pm

    misalnya santo bekerja disalah satu perusahaan, dan sudah punya NPWP status lajang, suatu saat ortu santo keluar negeri jadi apakah dikenakan fiskal juga? bisa gak fotocopy KK & kartu NPWP santo? tapi status santo masih lajang

  • Koostadi S

    Member
    15 December 2008 at 2:55 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    misalnya santo bekerja disalah satu perusahaan, dan sudah punya NPWP status lajang, suatu saat ortu santo keluar negeri jadi apakah dikenakan fiskal juga? bisa gak fotocopy KK & kartu NPWP santo? tapi status santo masih lajang

    jelas tidak bisa, memang setahu saya belum ada juklaknya, saya yakin nanti petugas fiskal yg satu dengan yg lainnya akan berbeda-beda meng Intepretasikan status istri dan anak,…..bisa jadi ada petugas Fiskal selain meminta copy NPWP, KK juga minta surat kawin……

  • suyanto99

    Member
    15 December 2008 at 3:39 pm

    Sepertinya untuk anak yang berusia dibawah 21 tahun dibebaskan dari pengenaan fiskal ke luar negeri. Coba merujuk ke UU 36 tahun 2008 pasal 25 ayat (8)
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    15 December 2008 at 3:48 pm

    kalau gitu apabila orang tua santo mau pergi keluar negeri kena fiskal donk…
    kan gak mungkin ortu santo buat NPWP hanya tujuan utk menghindar pengenaan fiskal, karena apabila sudah punya NPWP maka setiap tahun wajib melaporkan SPT Tahunan PPh OP

  • Koostadi S

    Member
    15 December 2008 at 3:55 pm

    Orang Tua Bikin NPWP adalah harga sebuah kebebasan Fiscal……….tapi tahun 2010 kan Fiscal memang bebas baik bagi yg ber NPWP maupun tidak

  • nuruzzaman

    Member
    15 December 2008 at 4:01 pm

    Santo dan ortunya adalah 2 subjek pajak yang berbeda. Secara logika seharusnya ortu santo mempunyai npwp, karena pasti dia mempunyai penghasilan. Kalau tidak punya penghasilan, bagaimana dia bisa membesarkan santo? Kalo ortu santo tidak punya npwp, justru menjadi pertanyaan pihak fiskus, kok bisa yaa… hari gini gak punya npwp? ya… segera aja deh diurus npwp ortu-nya, sekalian ikut program sunset policy.

  • suyanto99

    Member
    15 December 2008 at 4:24 pm

    Jamaknya yang terjadi adalah Orang tua WP memang punya penghasilan tetapi belum punya NPWP. WP sendiri saja belum tentu punya tuh…
    Kita tunggu saja peraturan untuk kasus fiskal ini, terutama bagi wp berusia lanjut yang tidak mempunyai penghasilan lagi (pensiun). Bagaimana kalau ingin bertolak ke luar negeri?
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now