Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › NPWP PKP Sebagai Pembeli Salah, Apakah Sudah Berarti FP Cacat?
NPWP PKP Sebagai Pembeli Salah, Apakah Sudah Berarti FP Cacat?
Dear rekan-rekan,
Di faktur pajak masukan (kita sebagai pembeli), terdapat Nama, Alamat, dan NPWP yang perlu diisi. Saya mendapatkan kasus seperti ini:
NPWP PT ABC sudah berubah sejak bulan Agustus 2008. Sebelum Agustus 2008 NPWP perusahaan ini adalah 01.234.567.0-075.000. Dan setelah bulan Agustus 2008 menjadi 01.234.567.0-073.000.
PT ABC ini memiliki supplier-supplier yang sudah memasok barang dan jasa sebelum tahun 2008. Namun kepada para supplier yang sudah memasok sejak lama ini, perusahaan ABC tidak memberi tahu bahwa NPWP nya sudah berubah.
Sehingga di tahun 2010 ditemukan di Faktur Pajak-Faktur Pajak masukannya, NPWP PT ABC masih tertulis 01.234.567.0-075.000 (padahal seharusnya sudah 01.234.567.0-073.000).
Pertanyaan JSC adalah:
1. Apakah dengan salah NPWP ini, Faktur Pajak masukan tersebut sudah merupakan faktur pajak cacat?
2. Apa dasar hukumnya?Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih banyak.
Salam.
PER-65/PJ/2010 Pasal 5 ayat (3) :
Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.sebaiknya segera mintakan fp pengganti dengan NPWP yang sudah benar.
konsultasikan pada AR rekan. karena tidak semudah itu membuat dan mengganti FP Pengganti. apalagi kasus perubahan NPWPnya kok baru ketahuan tahun 2010.
Salah PT. ABC donk knp ada perubahan NPWP walaupun hanya kode KPPnya saja yg berubah tidak memberitahukan kepada suplier''nya, menurut saya ini kelalain PT. ABC
Salam
- Originaly posted by usd:
Salah PT. ABC donk knp ada perubahan NPWP walaupun hanya kode KPPnya saja yg berubah tidak memberitahukan kepada suplier''nya, menurut saya ini kelalain PT. ABC
betul banget, ini kesalahan PT ABC. masak udah dua tahun ganti NPWP, masih cetak fp pake NPWP lama??
wonder nih, PT ABC ngelapor SPT PPN gimana ya? pake NPWP lama or baru?
- Originaly posted by Nafad:
betul banget, ini kesalahan PT ABC. masak udah dua tahun ganti NPWP, masih cetak fp pake NPWP lama??
wonder nih, PT ABC ngelapor SPT PPN gimana ya? pake NPWP lama or baru?
Benar, ini merupakan kejadian nyata.
Lapor SPT PPN tetap pakai NPWP yang baru untungnya jadi tidak ketauan bahwa ini adalah FP cacat. Dan selama ini pemeriksaan belum dilakukan.
Kejadian ini terjadi karena lack of knowledge. Hahaha.Terima kasih atas jawabannya dan salam.
- Originaly posted by StarSoul:
Sehingga di tahun 2010 ditemukan di Faktur Pajak-Faktur Pajak masukannya, NPWP PT ABC masih tertulis 01.234.567.0-075.000 (padahal seharusnya sudah 01.234.567.0-073.000).
di terbitkan Fp pengganti jalan terbaik sepertinya
salam
mungkin bisa dikonsultasikan ke AR dan minta langkah yang terbaik untuk masa2 pajak yang sudah terlewati.. sedangkan untuk ke depannya harus dibuat dengan yang sudah benar..
Gimana sich bagian pajaknya????, tidurkah selama ini
SEGERA informasikan kepada Supplier jika setelah menemukan solusi bijak dengan AR rekan karena Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.Setuju sebaiknya dibuatkan Faktur Pajak pengganti, wah sy tdk kebayang banyak sekali PT.ABC akan menerima FP Pengganti (Itu pun kalau Supplier PT.ABC mau menerbitkan FP Pengganti) dan melakukan pembetulan SPT PPN sebanyak 2 tahun
Salam
- Originaly posted by Cheonjae:
sy tdk kebayang banyak sekali PT.ABC akan menerima FP Pengganti (Itu pun kalau Supplier PT.ABC mau menerbitkan FP Pengganti) dan melakukan pembetulan SPT PPN sebanyak 2 tahun
Saya pun tidak kebayang.
Confirm, jadi FP yang ini cacat yah. Terima kasih. Salam.