Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Pisah
Dear ortaxer tercinta,
Saya mau tanya neh :
Ada seorang OP yang mempunyai NPWP terpisah dengan istrinya. Apabila suami memberikan duit kepada istrinya, nanti istrinya dianggap penghasilan gak?Mohon Pencerahnnya gan….
- Originaly posted by gialloblu97:
nanti istrinya dianggap penghasilan gak?
Istrinya harus tetap diakui sebagai istri….kalau uang pemberian suami kepada istri, bukan merupakan penghasilan bagi istri…
hehe… Nah…saya bingung dasar hukumnya apa bos?
- Originaly posted by gialloblu97:
nanti istrinya dianggap penghasilan gak?
memang penghasilan bagi istri. tapi bukan itu yg dimaksud
silakan baca topic lama
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=19920&hlm=2#jdltopic bkn itu maksudnya bro….
- Originaly posted by gialloblu97:
bkn itu maksudnya bro….
maksudnya yg gimana?