Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP perorangan vs BPMD
Salam kenal untuk semua member ortax
Mohon maaf sebelumnya karena begitu daftar jadi member forum ini saya langsung post topik
Ini karena kebingungan saya tentang kebijakan yang saya rasa tumpang tindih antara Ditjen Pajak dengan BPMD perihal NPWP
Seperti yang diketahui bahwa NPWP perorangan = NPWP badan dalam UD
Namun dalam rangka mengurus API (Angka Pengenal Impor) BPMD membutuhkan 2 NPWP dengan nomor yang berbeda :
1. NPWP badan
2. NPWP peroranganSaya sudah konsultasi ke KPP namun tidak ada solusi. Saya juga sudah menerangkan ke BPMD bahwa KPP tidak bisa mengeluarkan NPWP badan dalam bentuk UD.hanya bisa menambahkan UD dibelakang nama WP. Tapi sepertinya pihak BPMD tetap berpendirian bahwa harus ada 2 NPWP untuk kepengurusan API tersebut
Mohon solusinya dari rekan² semua
dalam hal ini yang diminta NPWP Orang Pribadinya seperti direkturkah rekan?