Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › NPWP pada PEB perusahaan kawasan berikat
NPWP pada PEB perusahaan kawasan berikat
Dear Para master disini, mohon maaf saya bnyk bertanya terus..saya butuh bantuannya, begini:
Perusahaan kami terdiri dari pusat (kantor yg tidak terletak di kawasan berikat) dan cabang (pabrik terletak di kawasan berikat).
Masalahnya begini, Selama ini pada PEB ( Pemberitahuan Export Barang / BC 3.0 ) yang selama ini berjalan PT kami selalu mencantumkan nomor NPWP pusat tetapi alamatnya di cabang yaitu di Kawasan Berikat yg saya yakini benar.
Pertanyaannya adalah :
1.apakah hal diatas sudah benar rekan?ada yg bilang salah.
2.apakah boleh pada PEB yang tertera adalah No NPWP cabang kami dengan alamat cabang?
2. kalau memang no NPWP yang tertera pada PEB adalah NPWP cabang dengan alamat kawasan berikat , bagaimana dengan pelaporan PPN perusahaan kami. Dilaporkan di KPP tempat pusat terdaftar atau KPP tempat cabang terdaftar?apakah ada dasar yang mengartu rekan?
Saya mohon bantuan jawabannya yah para rekan sekalian,
Terima Kasih.
oh iya, saya sederhanakan saja pertanyaan saya, biar tidak belepotan seperti di atas,
intinya Jika cabang perusahaan yg terletak di kawasan berikat, harus menggunakan NPWP apa ketika melakukan export? NPWP pusat atau cabang pd PEBnya?
(pusat tdk terletak di kawasan berikat, hanya kantor saja di sby)Terima kasih yah rekan sekalian yg mau jawab. maklum newbie sudah disuruh ngurusi pajak 😀