Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan NPWP pada Bukti Potong PPh Psl 23

  • NPWP pada Bukti Potong PPh Psl 23

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • noerat

    Member
    20 March 2014 at 1:43 pm

    Selamat siang juragan smua,
    saya bekerja di sebuah perusahaan asing yg berdomisili di Sumatera Utara. untuk memenuhi kewajiban pajak, perusahaan dimana saya bekerja mempunyai 2 NPWP.
    1. untuk kewajiban pajak PPh Psl 21,23,4 ayat 2 kami mempunyai NPWP dimana perusahaan berdomisili.
    2. untuk kewajiban pajak PPh Psl 25/29 & PPN kami mempunyai NPWP di KPP PMA.
    ketika perusahaan melakukan penyerahan barang & jasa kepada customer kami menerbitkan faktur pajak dengan NPWP yg dari KPP PMA.
    yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
    Mohon pencerahan juragan semua.

  • noerat

    Member
    20 March 2014 at 1:43 pm

    Selamat siang juragan smua,
    saya bekerja di sebuah perusahaan asing yg berdomisili di Sumatera Utara. untuk memenuhi kewajiban pajak, perusahaan dimana saya bekerja mempunyai 2 NPWP.
    1. untuk kewajiban pajak PPh Psl 21,23,4 ayat 2 kami mempunyai NPWP dimana perusahaan berdomisili.
    2. untuk kewajiban pajak PPh Psl 25/29 & PPN kami mempunyai NPWP di KPP PMA.
    ketika perusahaan melakukan penyerahan barang & jasa kepada customer kami menerbitkan faktur pajak dengan NPWP yg dari KPP PMA.
    yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
    Mohon pencerahan juragan semua.

  • noerat

    Member
    20 March 2014 at 1:43 pm

    Selamat siang juragan smua,
    saya bekerja di sebuah perusahaan asing yg berdomisili di Sumatera Utara. untuk memenuhi kewajiban pajak, perusahaan dimana saya bekerja mempunyai 2 NPWP.
    1. untuk kewajiban pajak PPh Psl 21,23,4 ayat 2 kami mempunyai NPWP dimana perusahaan berdomisili.
    2. untuk kewajiban pajak PPh Psl 25/29 & PPN kami mempunyai NPWP di KPP PMA.
    ketika perusahaan melakukan penyerahan barang & jasa kepada customer kami menerbitkan faktur pajak dengan NPWP yg dari KPP PMA.
    yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
    Mohon pencerahan juragan semua.

  • noerat

    Member
    20 March 2014 at 1:43 pm
  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:45 pm
    Originaly posted by noerat:

    yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
    Mohon pencerahan juragan semua

    NPWP domisili

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:45 pm
    Originaly posted by noerat:

    yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
    Mohon pencerahan juragan semua

    NPWP domisili

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:45 pm
    Originaly posted by noerat:

    yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
    Mohon pencerahan juragan semua

    NPWP domisili

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now