Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › NPWP pada Bukti Potong PPh Psl 23
NPWP pada Bukti Potong PPh Psl 23
Selamat siang juragan smua,
saya bekerja di sebuah perusahaan asing yg berdomisili di Sumatera Utara. untuk memenuhi kewajiban pajak, perusahaan dimana saya bekerja mempunyai 2 NPWP.
1. untuk kewajiban pajak PPh Psl 21,23,4 ayat 2 kami mempunyai NPWP dimana perusahaan berdomisili.
2. untuk kewajiban pajak PPh Psl 25/29 & PPN kami mempunyai NPWP di KPP PMA.
ketika perusahaan melakukan penyerahan barang & jasa kepada customer kami menerbitkan faktur pajak dengan NPWP yg dari KPP PMA.
yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
Mohon pencerahan juragan semua.Selamat siang juragan smua,
saya bekerja di sebuah perusahaan asing yg berdomisili di Sumatera Utara. untuk memenuhi kewajiban pajak, perusahaan dimana saya bekerja mempunyai 2 NPWP.
1. untuk kewajiban pajak PPh Psl 21,23,4 ayat 2 kami mempunyai NPWP dimana perusahaan berdomisili.
2. untuk kewajiban pajak PPh Psl 25/29 & PPN kami mempunyai NPWP di KPP PMA.
ketika perusahaan melakukan penyerahan barang & jasa kepada customer kami menerbitkan faktur pajak dengan NPWP yg dari KPP PMA.
yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
Mohon pencerahan juragan semua.Selamat siang juragan smua,
saya bekerja di sebuah perusahaan asing yg berdomisili di Sumatera Utara. untuk memenuhi kewajiban pajak, perusahaan dimana saya bekerja mempunyai 2 NPWP.
1. untuk kewajiban pajak PPh Psl 21,23,4 ayat 2 kami mempunyai NPWP dimana perusahaan berdomisili.
2. untuk kewajiban pajak PPh Psl 25/29 & PPN kami mempunyai NPWP di KPP PMA.
ketika perusahaan melakukan penyerahan barang & jasa kepada customer kami menerbitkan faktur pajak dengan NPWP yg dari KPP PMA.
yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
Mohon pencerahan juragan semua.- Originaly posted by noerat:
yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
Mohon pencerahan juragan semuaNPWP domisili
- Originaly posted by noerat:
yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
Mohon pencerahan juragan semuaNPWP domisili
- Originaly posted by noerat:
yang mau saya tanyakan, ketika customer menerbitkan bukti potong kepada kami, dengan NPWP manakah customer membuatnya.
Mohon pencerahan juragan semuaNPWP domisili