Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Outlet
dear rekan ortax,
perusahaan tempat saya bekerja mempunyai cabang dan beberapa outlet.
untuk outlet tsb apakah perlu didaftarkan npwp sendiri ?- Originaly posted by kacang:
untuk outlet tsb apakah perlu didaftarkan npwp sendiri ?
Ya..
itu tempatnya masih kontrak g pa2 ya pak
- Originaly posted by kacang:
itu tempatnya masih kontrak g pa2 ya pak
tetap
Viewing 1 - 5 of 5 replies