Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP OP di tahun 2009
Rekan2 Ortax,
Apabila ada 1 karyawan PT. L, karyawan tersebut bekerja sejak Juli 2008 sampai saat ini.
Karyawan tersebut belum memiliki NPWP OP.
Karyawan tersebut berniat untuk membuat NPWP di awal tahun 2009 ini.
Jika karyawan tersebut membuat NPWP yang diterbitkan pada bulan Januari 2009,
Apakah karyawan tersebut bisa melaporkan SPT OP tahun 2008?
Apakah karyawan tersebut terkena sanksi atau denda?
Apakah karyawan tersebut perlu atau dapat memanfaatkan Sunset Policy?Terima kasih.
Mudah2an bisa membantu & mohon koreksi rekan2 ORTax yg lain.
– Sunset Policy hanya diberikan kepada WP Lama (NPWP < 2008) dan WP Baru (NPWP di 2008).
– Kary tsb. bisa saja melaporkan SPT OP tahun 2008 jika misalkan ada pengakuan akan adanya penghasilan lain selain sebagai karyawan, ttp ini termasuk pembetulan biasa, bukan sunset policy serta kurang bayarnya kena sanksi or denda.
Any correction or comment ?
- Originaly posted by esatc:
Mudah2an bisa membantu & mohon koreksi rekan2 ORTax yg lain.
– Sunset Policy hanya diberikan kepada WP Lama (NPWP < 2008) dan WP Baru (NPWP di 2008).
– Kary tsb. bisa saja melaporkan SPT OP tahun 2008 jika misalkan ada pengakuan akan adanya penghasilan lain selain sebagai karyawan, ttp ini termasuk pembetulan biasa, bukan sunset policy serta kurang bayarnya kena sanksi or denda.
Any correction or comment ?
Setuju, karena menurut siaran pers, yang diperpanjang hanya batas pelaksanaan Pasal 37A ayat (!) UU KUP
selalu dibuat bingung ya ?
- Originaly posted by esatc:
Kary tsb. bisa saja melaporkan SPT OP tahun 2008 jika misalkan ada pengakuan akan adanya penghasilan lain selain sebagai karyawan, ttp ini termasuk pembetulan biasa, bukan sunset policy serta kurang bayarnya kena sanksi or denda.
Jika tidak ada penghasilan lain?hanya seorang pegawai di satu perusahaan.
bagaimana?apa terkena denda?atau sanksi?
sedangkan karyawan tersebut belum terlambat untuk melaporkan SPT nya yg tahun 2008.Terima kasih
- Originaly posted by rivan:
Apakah karyawan tersebut bisa melaporkan SPT OP tahun 2008?
tentu saja bisa, dasarnya WP punya NPWP jika penghasilannya diatas
PTKPOriginaly posted by rivan:Apakah karyawan tersebut terkena sanksi atau denda?
jika telat lapor yang pasti kena Denda Rp 100.000 dan bunga 2% dari kurang bayar
Originaly posted by rivan:Apakah karyawan tersebut perlu atau dapat memanfaatkan Sunset Policy?
Sunset policy hanya untuk NPWP yang terdaftar di tahun 2008 (pasal37A), dan NPWP tahun sebelumnya yang dianggap diterbitkan ditahun 2008 (UU-nya lupa)dan Dokumen untuk pembuatan NPWP yang dimasukkan ditahun 2008 namun NPWP-nya baru didapat ditahun 2009(UU-nya Lupa).
npwp 2009
kok lapor 2008
tunggu NPWP jabatan aja..
syukur2 ga dikasih
(disimpan aja bukti potong 2008 nya)SETUJU JUNI…
NPWP aja punya tahun 2009, kok mau lapor 2008. Kan belum tercatat di tahun tersebut. … Jadi buat apa lapor…? Nanti th 2010 lapornya.
SUNPOL kan untuk tahun 2006 kebawah. Jadi diatas 2006, tidak dapat fasilitas SUNPOL.
Sanksi atau denda, udah pastinya tidak ada. Kan belum perlu lapor….
ciao
kita tunggu juklak perpu ttg perpanjangan sun set pol (lagi2 harus menunggu …)