Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Non-Efektif
Selamat malam rekan-rekan,
Sejak thn 2011 saya meninggalkan Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Saya memiliki NPWP sebelumnya namun tidak sempat lagi saya utak-atik saat itu.
Tahun 2016 baru saya menyempatkan diri untuk liburan pulang kampung sebentar dan menanyakan bagaimana status NPWP saya kepada DP tempat saya beralamat dan jawabannya adalah sudah di Non-Efektifkan oleh Dirjen Pajak.
Apakah yang harus saya lakukan, dan seandainya tahun depan saya pulang:
skenario 1. Jika saya kembali bekerja di Indonesia
skenario 2. Jika saya pulang dan belum menemukan pekerjaan di Indonesia.
dan apakah ada hukuman/pajak dari pendapatan yang saya bawa dari selama saya bekerja di luar negeri? apakah wajib dicantumkan di daftar harta?
Terima kasih sebelumnya atas perhatian dan jawaban rekan-rekan.skenario 1. Jika saya kembali bekerja di Indonesia
skenario 2. Jika saya pulang dan belum menemukan pekerjaan di Indonesia.sebaiknya diaktifkan apabila sudah bekerja di indonesia saja
dan apakah ada hukuman/pajak dari pendapatan yang saya bawa dari selama saya bekerja di luar negeri? apakah wajib dicantumkan di daftar harta?
wajib di cantumkan, dan tidak ada sanksi apa2.. karena status anda dari 2016 adalah WPLN. jadi apabila jadi temuan, dijelaskan saja harta yang didapat sewaktu bekerja di luar negeri.- Originaly posted by Dokomo:
Apakah yang harus saya lakukan, dan seandainya tahun depan saya pulang:
skenario 1. Jika saya kembali bekerja di Indonesia
skenario 2. Jika saya pulang dan belum menemukan pekerjaan di Indonesia.Jika rekan memiliki penghasilan, maka NPWP seharusnya diaktifkan kembali.
Originaly posted by Dokomo:dan apakah ada hukuman/pajak dari pendapatan yang saya bawa dari selama saya bekerja di luar negeri? apakah wajib dicantumkan di daftar harta?
Selama rekan bisa membuktikan/memberikan bukti atau dokumen yg menyatakan bahwa rekan memperoleh penghasilan di negara tsb dan telah dikenakan pajak, maka tidak masalah rekan.
Cantumkan saja di SPT tahunan atas harta yg dimiliki.cmiiw
Sore kak,
Ijin bertanya, jika orang tua usia 75 tahun, tidak ada usaha dan tidak punya penghasilan, tapi punya deposito dari jualan tanah, apakah bisa mengajukan NE NPWP?