Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › NPWP NE Wajib Lapor (?)
Selamat Siang, izin bertanya kepada para Sobat Expert Ortax
Saya memiliki case dimana ada seorang WNI Karyawan Swasta LN dengan status memiliki NPWP NE dan memiliki beberapa Asset di Indonesia, dimana dalam beberapa waktu terakhir Yang Bersangkutan telah menjual salah satu Assetnya di Indonesia namun sebelumnya selama ini si Karyawan tidak pernah melaporkan SPT Tahunan OP nya dikarnakan tidak pernah berada di Indonesia, dan kedepannya berencana untuk pindah kewarganegaraan ke tempat dimana ia bekerja sedangkan di Indonesia masih ada beberapa Asset yang akan dijualnya dikemudian hari.
Menurut para Sobat Expert Ortax langkah apakah yang paling tepat untuk dilakukan oleh si Karyawan dalam hal Perpajakannya ? Apakah si Karyawan tidak menjadi masalah jikalau ia tidak melaporkan transkasi penjualan Asset tersebut karna status NPWP NE ?? Ataukah baiknya si Karyawan membuat SPT Pembetulan atas Tahun Pajak sebelumnya dimana ia melaporkan Aset yang dimiliki dan tetap melaporkan SPT untuk kedepannya selama ia melakukan penjualan Asset yang dimilikinya di Indonesia ??
Terimakasih atas waktunya para Sobat Expert Ortax dan Selamat Siang.