Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › npwp & nama wp di SSP slh
Apakah bisa melakukan pindah buku utk SSP bila terjadi kesalahan di SSP pada nama WP & no NPWPnya?
apakah ada UU yg mengaturnya?
setau saya tidak bisa..
tentang peraturannya saya g tau..
mohon koreksinya..salam rekan
KEP-DJP nomor KEP-965/Pj.9/1991 TTG pelaksanaan teknis pembayaran pajak melalui pemindahbukuan
berikut kutipannya: ya.
Perihal : PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
Tanggal Terbit : 17 Oktober 1991
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 965/PJ.9/1991TENTANG
PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal
24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan perlu pengaturan lebih lanjut
pelaksanaan teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan tersebut dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak;Mengingat :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 655/KMK.04/1990 tanggal 11 Juni 1990
tentang Pemberian Bunga Karena Keterlambatan Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak;
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ./1990 tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman
Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak.MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
MELALUI PEMINDAHBUKUANPasal 1
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dapat dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari
masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor
Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan.Pasal 2
(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari
Wajib Pajak yang bersangkutan, dan tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak.(2) Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak atau untuk pemecahan
setoran pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5)
dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal
24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melaksanakan
Tata Usaha Surat Setoran Pajak, tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. harus ada permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan dari Wajib Pajak pemegang asli
Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak
terdaftar;
b. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus
dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan/atau Nomor Pokok Wajib
Pajaknya (NPWP) tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan
miliknya dan Wajib Pajak tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum
dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
pemindahbukuan;
c. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh
Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh
Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
d. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang
terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat
Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor
untuk Dipakai (PIUD) dari Wajib Pajak pemohon atau Wajib Pajak yang karena kekeliruan
tercantum dalam SSP tersebut.(3) Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Bukti
Pemindahbukuan (Bukti Pbk) dengan menggunakan bentuk KP PDIP 5.3 sebagaimana tercantum
dalam lampiran I Keputusan ini.Pasal 3
(1) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau pemberian
bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang belum dilunasi, yaitu tanggal
yang lebih akhir diantara tanggal timbulnya hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran
pajak atau atas pemberian bunga dan tanggal saat terhutangnya hutang pajak dimaksud;
b. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang akan datang, yaitu tanggal yang
lebih akhir diantara tanggal timbulnya hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau
atas pemberian bunga dan tanggal permohonan Wajib Pajak;(2) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal yang lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
ayat (2), adalah tanggal penyetoran pajak yang dipindahbukukan.Pasal 4
Yang dimaksud dengan tanggal timbulnya hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1)
adalah :
(1) tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk kelebihan pembayaran pajak yang
diputuskan dengan SKKPP atau tanggal Surat Keputusan Pemberian Bunga atas Kelambatan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPB) untuk pemberian bunga kepada Wajib Pajak;
(2) tanggal yang lebih akhir diantara tanggal keputusan keberatan/banding/peninjauan kembali dan
tanggal-tanggal setoran pajak yang melebihi pajak terhutang, untuk kelebihan pembayaran pajak
yang timbul karena adanya keputusan keberatan/banding/peninjauan kembali.Pasal 5
SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti
Pemindahbukuan tersebut telah dilakukan pemindahbukuan.Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai pemindahbukuan yang telah diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-19/PJ./1990 tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman
Induk Tata Usaha Penerimaan dan restitusi Pajak, yang bertentangan dengan bunyi Keputusan ini dinyatakan
tidak berlaku lagi.Pasal 7
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd.
Drs. MARIE MUHAMMAD
- Originaly posted by lhutapea:
Apakah bisa melakukan pindah buku utk SSP bila terjadi kesalahan di SSP pada nama WP & no NPWPnya?
tentu saja bisa
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 26/PJ.9/1991TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMINDAHBUKUAN (Pbk)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat keputusan yang mengatur mengenai pemindahbukuan, yaitu :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan (lampiran I);
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, sebagai petunjuk teknis pelaksanaan keputusan tersebut pada butir 1 (lampiran II);Sebagai pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut :
1. Dasar Pemindahbukuan
pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan :
1.1 adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP;
1.2 telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang;
1.3 karena adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, yaitu antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam "Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding" (KP PDIP 5.29);
1.4 adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terhutang dalam surat ketetapan pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP 5.29;
1.5 adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam SKPB;
1.6 adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula di administrasikan dalam BPP;
1.7 adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
1.8 adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak;2. Tata Cara Pemindahbukuan
2.1 Kewajiban Wajib Pajak
Untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991, harus diajukan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan dengan ketentuan :
1. Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
(1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
(2) asli PIUD (dalam hal pemindahbukuan dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor);
(3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan/Pemotong/Pemungut.
2. Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut pada huruf a., juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan.2.2 Yang Berwenang Melaksanakan Pemindahbukuan
1. Yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKKPP, Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding, SKPB atau Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP;
2. Semua pemindahbukuan baik di lingkungan satu KPP atau pun antar KPP yang berlainan dilakukan oleh Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada huruf a., tidak perlu ada persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.2.3 Ketentuan yang harus Dipenuhi :
1. Adanya permohonan dari pemegang asli SSP beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir 2.1.;
2. SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR KPKN telah ditatausahakan di KPP;
3. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan sebagai pembayaran pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991;2.4 Dalam hal KPP menerima permohonan pemindahbukuan sedangkan SSP yang akan dipindahbukukan ditata usahakan di KPP lain, maka KPP penerima berkewajiban meneruskan permohonan pemindahbukuan tersebut ke KPP di mana SSP ditata usahakan; satu lembar surat pengantar dikirimkan kepada wajib pajak.
3. Pelaksanaan Pemindahbukuan
Pelaksanaan pemindahbukuan dilakukan oleh Seksi Penerimaan pada KPP type A dan B atau oleh Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan pada KPP type c dengan memperhatikan sebagai berikut :
1. untuk kelebihan pembayaran pajak :
– berdasarkan SKKPP, KP PDIP 5.29, SKPB seperti dimaksud pada butir 1.1. s.d 1.5 yang diterima dari Seksi Penagihan dan Verifikasi;
2. untuk perhitungan (kompensasi) dengan hutang pajak lainnya :
– berdasarkan data hutang pajak yang belum dilunasi yang diterima dari Seksi Penagihan dan Verifikasi, dan atau diminta dari seksi PPh, sedangkan khusus untuk kompensasi dengan hutang pajak yang akan datang, berdasarkan data yang diterima dari wajib pajak yang tertera pada surat permohonannya;
3. untuk kesalahan mengisi SSP :
– pernyataan dari Seksi PPh/Seksi PPN yang menyatakan bahwa SSP (setoran masa) tersebut belum diperhitungkan dalam SPT;
– pernyataan dari Seksi Penagihan dan Verifikasi yang menyatakan bahwa SSP (untuk penetapan) tersebut belum diperhitungkan dalam surat ketetapan pajak;
– asli PIUD yang dimintakan dari Wajib Pajak untuk mencocokkan apakah setoran tersebut benar untuk pelunasan PPh Pasal 22/PPN Impor yang tercantum dalam PIUD.4. Lain-lain
4.1 Surat pernyataan dan surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 2.1., harus dibubuhi bea meterai sebagaimana mestinya;
4.2 Cara pembetulan kesalahan mengisi SSP sebagaimana di maksud bunyi Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 yaitu dalam hal kesalahan mencantumkan kode KPP pada NPWP atau kode cabang, dilakukan dengan cara mencoret kode KPP/kode cabang yang tercantum salah, kemudian menggantikannya dengan kode KPP/kode cabang yang benar serta dibubuhi parap dan cap Kepala KPP;
4.3 Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penentuan saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991, bersama ini disampaikan contoh-contoh dalam Lampiran III Surat Edaran ini.Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991, maka permohonan pemindahbukuan yang telah diterima dan belum diselesaikan, supaya diselesaikan menurut keputusan tersebut dan bila dijumpai hal-hal yang perlu mendapat penegasan, agar disampaikan kepada Kepala Kanwil setempat/Kantor Pusat c.q. Pusat PDIP.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD