Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP (MT) Istri di Tengah Tahun Pajak

  • NPWP (MT) Istri di Tengah Tahun Pajak

     Sis Ca updated 5 years, 8 months ago 4 Members · 10 Posts
  • Sis Ca

    Member
    26 March 2019 at 6:32 pm
  • Sis Ca

    Member
    26 March 2019 at 6:32 pm

    Dear Rekan Ortax, mohon bantuannya untuk kasus berikut;
    Status awal tahun 2018 Bapak A (K/2) istri tdk bekerja.
    Juli 18 istri baru membuat NPWP (status MT) & mulai bekerja di Agustus 18.
    Misal pnghasilan netto Bpk A selama 2018 adalah 275jt.
    Penghasilan netto istri selama 5 bulan bekerja adalah 21.375.000 (penghasilan/bln 4,5jt).
    Prtanyaannya:
    1. Apakah di SPT 2018 status MT sudah dimasukkan di SPT suami maupun istri? Sewaktu pembuatan Status MT di Juli, karyawan KPP mengingatkan bhw status MT baru berlaku th depan. Bgmn seharusnya ya?
    2. Bagaimana perhitungan PPh terutang masing2 utk suami & istri?
    Berdasarkan PER-32 PTKP dihitung bds keadaan pd awal th..?
    3. Apakah daftar harta jg sudah harus dipisahkan antara suami-istri di SPT 2018?
    Terima kasih.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 March 2019 at 2:15 am
    Originaly posted by Sis Ca:

    1. Apakah di SPT 2018 status MT sudah dimasukkan di SPT suami maupun istri? Sewaktu pembuatan Status MT di Juli, karyawan KPP mengingatkan bhw status MT baru berlaku th depan. Bgmn seharusnya ya?

    orang KPP nya benar.., tahun ini masih gabung NPWP saja

    Originaly posted by Sis Ca:

    2. Bagaimana perhitungan PPh terutang masing2 utk suami & istri?
    Berdasarkan PER-32 PTKP dihitung bds keadaan pd awal th..?

    buka per 16 tahun 2017. disitu ada contohnya

    Originaly posted by Sis Ca:

    3. Apakah daftar harta jg sudah harus dipisahkan antara suami-istri di SPT 2018?
    Terima kasih.

    gak usah.. tahun 2019 baru dipisah.

  • Sis Ca

    Member
    27 March 2019 at 4:29 am

    Maksudnya msh gabung NPWP bgmn, Pak? Jd istri tdk usah lapor spt? Kan sdh punya NPWP sendiri, Pak? Nanti kena denda?

  • eddy_20

    Member
    27 March 2019 at 7:16 am
    Originaly posted by Sis Ca:

    1. Apakah di SPT 2018 status MT sudah dimasukkan di SPT suami maupun istri? Sewaktu pembuatan Status MT di Juli, karyawan KPP mengingatkan bhw status MT baru berlaku th depan. Bgmn seharusnya ya?

    Gunakan status MT karena sudah memiliki NPWP di 2018.

    Originaly posted by Sis Ca:

    2. Bagaimana perhitungan PPh terutang masing2 utk suami & istri?
    Berdasarkan PER-32 PTKP dihitung bds keadaan pd awal th..?

    Penghitungan PPh digabung, ada lampiran khusus untuk PH/MT juga.
    PTKP gunakan K/I/…

    Originaly posted by Sis Ca:

    3. Apakah daftar harta jg sudah harus dipisahkan antara suami-istri di SPT 2018?

    lebih baik dipisah saja.

    cmiiw

  • Sis Ca

    Member
    27 March 2019 at 9:36 am

    Tadi saya Tanya KringPajak jg katanya pakai perhitungan MT.
    Penghasilan netto suami + penghasilan netto istri (5bulan)
    -/- PTKP K/I/..
    baru dibagi proporsional. Benar begitu, ya, Rekan?

  • lilypajak

    Member
    28 March 2019 at 1:40 am

    ada petunjuk perhitungan nya di lembar perhitungan PHMT

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 March 2019 at 2:13 am
    Originaly posted by sis Ca:

    Maksudnya msh gabung NPWP bgmn, Pak? Jd istri tdk usah lapor spt? Kan sdh punya NPWP sendiri, Pak? Nanti kena denda?

    menurut saya, kewajiban perpajakannya terpisah mulai tahun depan.. gabung NPWP saja, mulai tahun depan, harusnya pisah NPWP juga dimulai tahun depan. jadi misalnya pisah NPWP tengah tahun 2018, maka pajak tahun 2018 masih gabung suami.. tahun pajak 2019, baru pakai perhitungan terpisah (MT). kalau mau tau cara perhitungannya, bisa liat lampiran PER 16 tahun 2017.

    Originaly posted by Sis Ca:

    baru dibagi proporsional. Benar begitu, ya, Rekan?

    kurang lebih begitu

  • eddy_20

    Member
    28 March 2019 at 3:21 am

    Pasal 3A ayat 1 PER 30 tahun 2017 :
    (1) Dalam hal:
    a. suami dan isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
    b. isteri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
    penghasilan dan kerugiannya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan masing-masing pihak.

    Originaly posted by Sis Ca:

    Tadi saya Tanya KringPajak jg katanya pakai perhitungan MT.
    Penghasilan netto suami + penghasilan netto istri (5bulan)
    -/- PTKP K/I/..
    baru dibagi proporsional. Benar begitu, ya, Rekan?

    Kring pajaknya sependapat dengan saya ya, hahaha
    Iya, silahkan lihat di Lampiran PER 36 tahun 2015 disana ada contoh perhitungan dan cara pengisiannya (Lampiran PH/MT).

    cmiiw

  • Sis Ca

    Member
    28 March 2019 at 9:58 am

    OK. Terima kasih utk responnya, rekan2.. 🙏😊

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now