Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP MENURUT PPH TAHUN 2008
NPWP MENURUT PPH TAHUN 2008
Dengan hormat,
Saya seorang karyawan, istri PNS, saat ini kami belum mempunyai NPWP. Menurut UU PPh terbaru (UU PPh Tahun 2008) , bagaimana sebaiknya yang harus kami lakukan kaitannya dengan NPWP tersebut? Apakah saya harus berNPWP dan penghasilan istri gabung dengan penghasilan saya? Atau saya harus berNPWP sendiri demikian juga halnya dengan istri saya, apakah dia harus berNPWP sendiri juga? Bagaimana konsekwensinya jika saya berNPWP sementara istri tidak berNPWP dan bagaimana jika saya berNPWP sendiri dan istri juga berNPWP sendiri.
Kami mengharap atas jawabannya. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Risniyadi
istri ikut NPWP bapak saja. toh 20% kenaikan dari tarif lapis tidak begitu signifikan besarnya. toh bapak tidak pisah harta kan dengan istri bapak.
saran saya Bapak buat NPWP, istri ikut NPWP Anggota keluarga (PER-51/2008).
kalau masing2 ber NPWP maka kewajiban SPTnya masing2 tentunya merepotkan dan buang2 waktu serta energi, kecuali ada perjanjian pisah harta atau sudah ada putusan pengadilan (cerai).
Salam…Konsep NPWP menurut UU Pajak masih mengnut konsep NPWP keluarga. Jadi si Penanggung biya hidup atau kepala keluarga yang harus ber-NPWP. Istri dan anak yang belum dewasa mengikuti NPWP keluarga. Caranya adalah sbb :
a. Suami silahkan mendaftar terlebih dahulu
b. Istri dan anak menyusul mendaftar dengan melampirkan NPWP suami dan KK
c. NPWP suami, istri, dan anak akan sama hanya yang membedakan adalah 3 digit terahir yaitu suami xx.xxx.xxx.x-xxx.000, sedangkan istri xx.xxx.xxx.x-xxx.999, anak xx.xxx.xxx.x-xxx.998menurut saya, selama istri bapak hanya dapat penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunya penghasilan lain dlm usaha misalnya, istri bapak tidak perlu membuat NPWP sendiri.
JADI, bpk saja yang buat NPWP terlebih dahulu baru kemudian dengan melampirkan NPWP bapak, dengan demikian NPWP bapak disebut sbg NPWP keluarga.
sehingga dapat mengefisien kan sgalanya..semoga berguna.. =)
menurut saya, selama istri bapak hanya dapat penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunya penghasilan lain dlm usaha misalnya, istri bapak tidak perlu membuat NPWP sendiri.
JADI, bpk saja yang buat NPWP terlebih dahulu baru kemudian istri bapak mendaftarkan diri dengan melampirkan NPWP bapak, dengan demikian NPWP bapak disebut sbg NPWP keluarga.
sehingga dapat mengefisien kan sgalanya..semoga berguna.. =)
Dear All,
Mohon dijelaskan makna/arti dari digit angka dalam Nomor NPWP, Misalkan 2 Dgit pertama mengartikan apa?dan seterusnya sampai 3 Digit terakhir(total 15 Digit), Thanks
yang dipakai cukup NPWP suami saja.Istri ikut suami. otomatis suami dikenakan tarif Normal. kalau syaratnya spertinya masih yang umum seperti yang lalu, Jangan lupa dilampirkan data tanggungan atau kartu keluarga.
- Originaly posted by A;ex161268:
Mohon dijelaskan makna/arti dari digit angka dalam Nomor NPWP, Misalkan 2 Dgit pertama mengartikan apa?dan seterusnya sampai 3 Digit terakhir(total 15 Digit), Thanks
wah yg bisa dijelaskan hanya 6 angka belakang pak….
3 angka kode KPP, 3 angka terakhir kode cabang/anggota keluarga.
kalau 2 angka pertama setahu saya sih….
01 – 02 ==> Badan Usaha
06 ==> Pengusaha
07 ==> PNS
17,18,19,27,28,29,37,38 ==> Jabatan di th.2005
24 ==> Daftar via Ereg Tambahan dikit ya ….
– 2 digit pertama -> jenis WP
– 3 digit kedua -> nomor identitas WP.
– 3 digit ketiga -> juga nomor identitas WP.
– 1 digit keempat -> … WP.
– 3 digit kelima -> Kode KPP.
– 3 digit keenam -> status pusat/domisili atau cabang/lokasi.Dg kata lain:
– 9 digit pertama adalah merupakan Kode WP.
– 6 digit berikutnya adalah Kode Administrasi Perpajakan.Semoga membantu.
Salam ORTax.
Menurut saya yang perlu diperhatikan adalah
1. adanya perjanjian pisah harta atau tidak, hal ini harus dibicarakan terlebih dahulu dari pihak suami atau istri.
2. Semua orang yang telah melebihi PTKP harus mendaftarkan diri dan memperoleh PTKP.
3. tarif PPh untuk penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pengusaha yang wajib berNPWP tapi belum berNPWP yaitu 20% lebih tinggi.Dari keterangan diatas, maka :
1. Jika keluarga tsb. ada perjanjian pisah harta hendaknya mempunyai NPWP masing-masing.
2. Jika tidak asa perjanjian, hendaknya mendaftarkan diri untuk memperoleh status cabang dari NPWP induk (suami) untuk menghindari tarif pajak 20 % lebih tinggi.
3. Selanjutnya terserah AndaKoreksi ya pak Ignatius.adi:
[quote=ignatius.adi]2. Semua orang yang telah melebihi PTKP harus mendaftarkan diri dan memperoleh PTKP.
Semua orang yang memiliki penghasilan[/i] melebihi PTKP harus mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP[i].
Salam ORTax.
saya sependapat dengan teman-teman diatas bahwasanya selama tidak ada perjanjian pisah harta dan bekerja dari satu pemberi kerja…..sebaiknya Suami saja yang ber NPWP, menurut saya seorang istri yg tidak ber NPWP akan tetapi Suami punya NPWP , maka istri tersebut pajaknya diperlakukan sebagai/sama dengan yg mempunyai NPWP sama halnya dalam kaitan fiscal kalau ke luar negeri