Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › NPWP lama terhapus dan ingin ikut TA
NPWP lama terhapus dan ingin ikut TA
Selamat sore rekan ortax,
saya ingin bertanya ada teman saya punya NPWP terdaftar tahun 2009 tapi tidak diapa2kan dlm artian tidak dibayar dan tidak ada laporan sama sekali sampai sekarang. kemarin tanya di KPP katanya NPWP tsb terhapus/tidak ada lagi alasannya kalau dlm 2 tahun tidak ada pembayaran sama sekali maka NPWP terhapus, dan disarankan buat NPWP baru. Yg menjadi pertanyaan :
1. Apa benar ya kalau NPWP tidak ada pembayaran sama sekali dari tanggal terdaftar maka akan otomatis terhapus ?
2. kalau akhirnya buat NPWP baru dan ingin ikut TA, maka harus membuat dan melaporkan SPT tahunan 2015 dan mendaftarkan aset dan membayar uang tebusan. Lalu kalau NPWP baru terdaftar agustus 2016, apa bulan januari-juli 2016 juga harus bayar Pph? atau bayar PPh nya mulai tgl terdaftar, yaitu agustus 2016 ?Tq
- Originaly posted by bear3600:
1. Apa benar ya kalau NPWP tidak ada pembayaran sama sekali dari tanggal terdaftar maka akan otomatis terhapus ?
Tidak benar rekan,,
NPWP berlaku seumur hidup, bahkan WP yg sudah meninggalpun NPWP nya masih menghantui. Hehe…Mungkin NPWP nya di Non Efektif kan (NE).
Status NPWP NE/Non Efektif, bisa di aktifkan kembali, konfirmasi ke KPP tempat terdaftar saja.
1. tidak benar
2. kegiatan UMKM, rekan bear?@rekan hendraprasetio : kegiatan usaha jasa bengkel dan jual beli mobil. iya termasuk umkm dan kena pph final 1%. Logikanya bulan januari-agustus 2016 ada omset krn usaha ini sebenarnya sudah lama. kalau januari-agustus 2016 ga bayar pajak kan aneh sementara dia mau ikut TA, dg asumsi buat NPWP baru di agustus 2016