Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain NPWP kolektif masih bisa gak ya….?

  • NPWP kolektif masih bisa gak ya….?

     jujun updated 12 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Leyla

    Member
    10 November 2011 at 2:54 pm
  • Leyla

    Member
    10 November 2011 at 2:54 pm

    rekan

    dulu saya pernah bikin npwp secara kolektif dari kantor lama, kira kira untuk sekarang ini masih ada gak ya…..? terus kalo ada formulirnya gimana ya…? aku coba cari di ortax kok belum ketemu juga sekalian juga ada yg punya kumpulan soal uskp gak

  • jujun

    Member
    10 November 2011 at 10:12 pm

    ijin menjawab rekan.

    Originaly posted by leyla:

    kira kira untuk sekarang ini masih ada gak ya…..?

    Bisa.
    Pemberi kerjamdapat secara kolektif mengajukan permohonan NPWP untuk setiap karyawan yang belumber-NPWP.
    Syaratnya ialah mengajukan permohonan resmi kepada KPP dengan membuat daftar karyawan (Nama, alamat, atau informasi terkait lain) serta wajib melampirkan fotokopi KTP setiap karyawan yang didaftarkan.

    CMIIW…

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now