Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain NPWP Karyawan tidak berlaku bebas fiskal…???

  • NPWP Karyawan tidak berlaku bebas fiskal…???

     b_ch11 updated 15 years, 3 months ago 11 Members · 15 Posts
  • Towanda

    Member
    13 January 2009 at 9:31 am
  • Towanda

    Member
    13 January 2009 at 9:31 am

    Sekedar ingin menanyakan… berita ini benar atau tidak…? Terima kasih…

    http://www.harian-global.com/index.php?option=com_ content&view=article&id=272:npwp-karyawan-tak-vali d&catid=25:metro&Itemid=53

    NPWP Karyawan Tak Valid
    Written by Redaksi Web
    Wednesday, 07 January 2009 02:52
    Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal.

    Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
    Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.

    Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.

    "Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.

    Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.

    "Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan," ujar Hendri.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini.

    Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.

    Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.

    "Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya.

    Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.

    Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.

    Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

    Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.

    Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

    Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.

    REZA | GLOBAL | MEDAN

  • suyanto99

    Member
    13 January 2009 at 9:37 am

    Isu yang berkembang di kota medan memang demikian.
    Cuma kenapa hal demikian belum terdengar di kota lain. Mungkinkah ini hanya kebijakan dari Kanwil Sumut saja atau berlaku nasional?
    Jika hal tersebut memang berlaku nasional, maka sangat disayangkan karena selama ini banyak sekali WP yang mendaftar untuk mendapatkan NPWP tujuannya tidak lain untuk pembebasan fiskal ke LN.
    Belum apa-apa saja WP sudah dikecewakan oleh kebijakan ini. Jadi ragu nih, Sunset Policy apa memang seperti yang dijanjikan.
    Salam ORTax…

  • prima07

    Member
    13 January 2009 at 9:48 am

    " Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini. Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin"

    Wuahhh…benar2 pendapat yang menyesatkan.

    Saya kira Humas Kantor Pusat Ditjen Pajak harus meluruskan masalah ini.
    NPWP tsb tidak valid dimungkinkan belum terdaftar di database Ditjen Pajak.

  • Towanda

    Member
    13 January 2009 at 9:49 am

    tapi kayaknya secara logika tidak bisa diterima. ketika karyawan sudah memiliki NPWP, maka atas seluruh penghasilan yg ia terima jadi kena pajak. kemudian NPWP yg dibuat secara kolektif pun membuat karyawan terdaftar di KPP tempat tinggal, bukan tempat kantornya tsb terdaftar. bukan begitu ya?

  • nanas

    Member
    13 January 2009 at 10:56 am

    Wehh Topiknya sama….
    Ini sih pendapat gw…

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1927

    bikin panik orang nih kebijakan aneh ini…

    ortax

  • exfclinx_Barathum

    Member
    13 January 2009 at 11:05 am

    ketika kita berniat menjadi pembayar pajak yang ikut menyumbang kontribusi pada negara, seharusnya hal ini dihargai oleh pemerintah, NPWP yang telah kita buat, ikut terdapat segala kewajiban dan Hak WP yang ikut dalam membuat NPWP tersebut. seharusnya kewajiban dan hak itu menjadi jelas bagi WP yang berniat baik bagi kontribusi perpajakan di indonesia ini, jangan menjad tidak konsisten dalam pelaksanaan kewajiban dan haknya. semoga perpajakan Indonesia ini kedepannya menjadi lebih baik.

  • Koostadi S

    Member
    13 January 2009 at 11:20 am

    sebagaimana kita ketahui bahwa pembuatan NPWP melalui perusahaan adalah salah satu cara yg dibuat oleh Dit Jen Pajak untuk menjaring warga negara yang sudah diatas PTKP untuk ber NPWP.
    Jadi kalau pembuatan melalui Perusahaan (kususnya di Medan) dibedakan perlakuannya dibanding apabila NPWP dibuat WP sendiri…..sama saja KPP Wilayah Medan menentang kebijakan yg dibuat oleh DIt Jen Pajak

  • Devi.N

    Member
    13 January 2009 at 11:26 am

    mungkin merasa rugi harus kehilangan pungutan Rp 2.5 juta per orang 🙂

  • skmulia

    Member
    16 January 2009 at 11:10 am

    udah ada ralatnya katanya pak.
    monggone: http://www.harian-global.com/index.php?option=com_ content&view=article&id=649:ternyata-npwp-karyawan -tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53

  • nanas

    Member
    16 January 2009 at 2:38 pm

    thx utk infonya

  • hards_2008

    Member
    17 January 2009 at 8:54 am

    Sebenernya yang namanya NPWP karyawan itu menurut aturan tidak ada, yang ada hanya NPWP Bendaharawan dengan kepala 0, NPWP Badan dengan kepala 1 dan 2 ( mungkin nantinya ditambah kepala 3 ) dan NPWP Perseorangan atau Orang Pribadi dengan kepala 4,5 6 7 dst dengan demikian tentunya siapapun ga bakalan tahu ( termasuk petugas pajak sekalipun ) apakah NPWP si Fulan itu sebagai karyawan atau bukan. kecuali bila membuka data Master File Nasional yang hanya boleh dibuka oleh petugas pajak karena memakai login dan password khusus.
    Demikian rekan ortax, mungkin bisa berguna.

  • dwikoraharjo

    Member
    17 January 2009 at 9:49 am

    Waduh pak Kanwil ini koq bikin citra pajak jadi turun lagi ya? Kasihan donk petinggi-2 di Pusat yang susah payah memperbaiki citra pajak tidak didukung oleh aparat pajak di daerah.

  • b_ch11

    Member
    17 January 2009 at 10:57 am

    Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku

    Written by Redaksi Web

    Wednesday, 14 January 2009 03:04

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh
    perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal.
    Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri
    Gumelar, Selasa (13/1) di Medan.

    Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang
    menyebutkan kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap
    diwajibkan membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi
    penjelasan. NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan
    atau nama PT, CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan
    Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1).

    Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia,
    tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP
    berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan
    nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal
    dunia. "Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah
    bertanya apakah NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di
    Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih berlaku," ungkap Harry.

    Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter
    kejujuran warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu
    berdasarkan kejujuran dari hati nurani kita sendiri.

    Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand
    Growth Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth
    Triangle), yang masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan
    ditinjau ulang. " Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi
    Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah sementara
    IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan
    runtuh," ungkap Harry.

    Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera
    mensosialisasikanny a. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari
    masyarakat terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.

    Reza | GLOBAL | Medan

    Last Updated on Wednesday, 14 January 2009 03:13

  • b_ch11

    Member
    17 January 2009 at 11:00 am

    seharusnya petinggi pajak tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang membingungkan, apa beda npwp yang diperoleh sebagai karyawan dengan npwp pribadi dari usaha lainnya ? kalau suatu saat karyawan berhenti bekerja dan menjadi usahawan, npwp yang digunakan akan tetap sama, karena itu adalah identitas bagi WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, bukan cuma sebagai karyawan saja

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now