• NPWP Karyawan Perusahaan

  • yoyok

    Member
    13 January 2010 at 10:57 am

    mungkin ini salah tempat….
    saya cuma mo nyari peraturan yang menyangkut pendaftaran NPWP Karyawan perusahaan, mungkin ada yang bisa bantu …
    soalnya di ortax blum ada…
    terimakasih

  • yoyok

    Member
    13 January 2010 at 10:57 am
  • fauziahk

    Member
    13 January 2010 at 11:17 am

    Wajib Pajak orang pribadi karyawan pada prinsipnya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempatnya berdomisili atau bertempat tinggal. Namun demikian, dalam ketentuan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 disebutkan bahwa WP orang pribadi karyawan juga dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP melalui KPP lokasi (KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja).

  • angilina

    Member
    13 January 2010 at 11:53 am

    Ada syarat yang menjadi dasar kapan timbulnya kewajiban ber-NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi yang hanya berstatus sebagai karyawan . Hal ini, dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) KEP-161/PJ./2001, yang menyebutkan:

    "WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya."

    Jika seorang karyawan telah memenuhi ketentuan untuk memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (6) KEP-161/PJ./2001, karyawan tersebut bisa diberikan NPWP secara jabatan atau secara paksa.

    Mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai karyawan terdapat pada KEP-338/PJ./2001.

    Semoga bisa membantu.

    Mohon koreksinya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now