Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Istri Gabung Dengan Suami
NPWP Istri Gabung Dengan Suami
Dear Rekan Ortax
Saya ingin tanya, apabila Istri ingin gabung NPWP dengan suami apakah persyaratannya rumit? dan nanti atas penghasilan Istri itu bagaimana penghitungannya di SPT, jika Istri sbg pegawai freelance?
Mohon bantuannya, terima kasih
- Originaly posted by melodinia:
Dear Rekan Ortax
Saya ingin tanya, apabila Istri ingin gabung NPWP dengan suami apakah persyaratannya rumit? dan nanti atas penghasilan Istri itu bagaimana penghitungannya di SPT, jika Istri sbg pegawai freelance?
Mohon bantuannya, terima kasih
gak susah kok.. tinggal datang saja ke KPP isi form, bawa fotokopi KTP sama KK.. nanti langsung diajukan..
jika istri sebagai Freelance maka perhitungan penghasilannya digabung.. ada hitung2annya sendiri
- Originaly posted by melodinia:
Saya ingin tanya, apabila Istri ingin gabung NPWP dengan suami apakah persyaratannya rumit? dan nanti atas penghasilan Istri itu bagaimana penghitungannya di SPT, jika Istri sbg pegawai freelance?
Istri mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP terdaftar dgn melampirkan :
a. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
b. surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suamiSetelah NPWP istri dihapuskan, silahkan menggunakan NPWP suami untuk diberikan kepada pemberi kerja. Atas penghasilan yg diterima istri akan dipotong dengan menggunakan NPWP suami.
Untuk pelaporan SPTnya, penghasilan NPWP istri akan dilaporkan di SPT suami. Atas penghasilan istri sebagai freelance (akan menerima BP 1721-VI), akan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.
- Originaly posted by abrahamchandra:
gak susah kok.. tinggal datang saja ke KPP isi form, bawa fotokopi KTP sama KK.. nanti langsung diajukan..
jika istri sebagai Freelance maka perhitungan penghasilannya digabung.. ada hitung2annya sendiri
baik rekan, terima kasih informasinya
- Originaly posted by big.small:
Istri mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP terdaftar dgn melampirkan :
a. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
b. surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suamiSetelah NPWP istri dihapuskan, silahkan menggunakan NPWP suami untuk diberikan kepada pemberi kerja. Atas penghasilan yg diterima istri akan dipotong dengan menggunakan NPWP suami.
Untuk pelaporan SPTnya, penghasilan NPWP istri akan dilaporkan di SPT suami. Atas penghasilan istri sebagai freelance (akan menerima BP 1721-VI), akan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.
sipp nih, thanks rekan
Rekan mau tanya donk …
Bagaimana kita tahu npwp istri sdh gabung dengan npwp suami ya? Istri saya pernah urus dengan petugas pajak yg tugas di dropbox. Sekarang posisi istri tidak punya npwp. Tapi saya juga lupa apakah sudah pernah dapat surat dr kantor pajak atau belum berkenaan dengan npwp istri. Kira-kira gimana ya kasus saya ini ….
Terus mau tahu donk hitungan penghasilan istri yg gabung dengan suami tp pekerjaannya freelance gitu ….
Misal gaji suami 100.000.000/th (karyawan) dan istri 50.000.000/th dengan anak 2 …Thanks
- Originaly posted by SVRF:
Bagaimana kita tahu npwp istri sdh gabung dengan npwp suami ya?
hanya beda 3 digit dibelakang NPWP.. kalau suami biasanya 000 sedangkan istri 001. nomor dr depan NPWP sama semua.
Originaly posted by SVRF:Tapi saya juga lupa apakah sudah pernah dapat surat dr kantor pajak atau belum berkenaan dengan npwp istri.
datang ke KPP saja, mina penjelasan apakah NPWP istri sudah gabung sama suami atau belum..
Originaly posted by SVRF:Misal gaji suami 100.000.000/th (karyawan) dan istri 50.000.000/th dengan anak 2 …
saya analogikan pembayaran pajak yang sudah dipotong perusahaan sebesar 15.000.000/tahun ya.
sedangkan istri saya kasih norma 50% ya..
gaji neto suami………………………………..100.000 .000
gaji neto istri…………………………………… 25.000.000
total penghasilan neto……………………. 125.000.000
PTKP (K/I/2)……………………………………. . 121.500.000
PKP ………………………………………….. ……. 3.500.000
PPH terutang (5%x3.500.000)………….. 175.000
kredit pajak pph 21…………………………. 15.000.000
lebih bayar PPh ……………………………… (14.825.000)jadi SPT tahunan anda lebih bayar.
cmiiw