Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP istri Expat yg bekerja

  • NPWP istri Expat yg bekerja

  • gracey

    Member
    28 February 2011 at 9:28 am
  • gracey

    Member
    28 February 2011 at 9:28 am

    Rekan Ortax, mengenai NPWP istri yg sebaiknya mengikuti suami. apakah diterapkan juga terhadap expat? di kantor saya ada pasangan suami-istri expat. apakah sebaiknya NPWP si istri dimintakan dihapus dan digabungkan dgn npwp suaminya? apakah ini bisa dilakukan sblm pelaporan OP tahunan 2010? mohon pencerahannya. terima kasih.

  • junjungansitohang

    Member
    28 February 2011 at 12:37 pm

    Ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan tidak yah rekan??

    salam

  • gracey

    Member
    28 February 2011 at 1:11 pm

    tidak ada pak. mereka kan bukan WNI… di Indo hanya bekerja. dan NPWP masing2 buat. awalnya istrinya yg kerja, kemudian suaminya. di 1 perusahaan yg sama. mereka bukan pemilik.

  • begawan5060

    Member
    28 February 2011 at 1:21 pm
    Originaly posted by gracey:

    apakah sebaiknya NPWP si istri dimintakan dihapus dan digabungkan dgn npwp suaminya?

    Sebaiknya memang begitu…

    Originaly posted by gracey:

    apakah ini bisa dilakukan sblm pelaporan OP tahunan 2010?

    Secara teori, bisa selesai sebelum 31 Maret 2011, tetapi kenyataannya? Hubungi saja AR-nya..

  • junjungansitohang

    Member
    28 February 2011 at 8:10 pm

    Kep 27/1995

    Pasal 11
    (1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal :

    1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
    2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
    3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak sudah selesai dibagi;
    4. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap;
    6. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.

    (2)

    Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak lagi.

    Pasal 12
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut :

    1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a disyaratkan adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris atau pihak lain, dilampiri foto copy laporan kematian atau foto copy Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang;
    2. Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f disyaratkan adanya permohonan tertulis dilampiri dokumen :
    1. copy Surat Nikah atau Akte Perkawinan dari catatan sipil, bagi wanita kawin;
    2. surat pernyataan tentang selesainya warisan dibagi dari ahli waris, bagi warisan yang telah selesai dibagi;
    3. Akte Pembubaran, dan neraca likuidasi, bagi Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan;
    4. Surat atau dokumen lain yang mendukung bahwa Bentuk Usaha Tetap tidak memenuhi syarat lagi digolongkan sebagai Wajib Pajak, bagi Bentuk Usaha Tetap; atau adanya laporan pemeriksaan lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
    3. Telah melunasi utang pajak.
    4. Telah dilaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan, dan apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan utang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
    – Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan; atau
    – Wajib Pajak tidak dapat diketemukan lagi; atau
    – Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.

    Pasal 13
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan dengan ketentuan :

    1. Suami harus telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
    2. Berkas Wajib Pajak wanita kawin tersebut diserahkan atau dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak ditempat wanita tersebut terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak tempat suaminya terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan disertai uraian singkat seperti dimaksud dalam Pasal 10 angka 2, untuk digabung dengan berkas Wajib Pajak suami.
    3. Berkas Wajib Pajak wanita kawin yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan tempat suami terdaftar, digabungkan dengan berkas Wajib Pajak suami.

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now