Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › npwp istri digabung dengan suami
npwp istri digabung dengan suami
dear rekan pajak,
jika npwp istri digabung dengan suami, tetapi istri dan suami berkerja di perusahaan berbeda..apakah penghasilan istri digabung dengan suami?
mohon bantuannya rekan-rekan sekalian..terimakasih 🙂
kalau NPWP istri gabung Suami, kemungkinan pelaporan SPT nya adalah KK.
maka iya penghasilan istri digabung dulu dengan suami sebelum di hitung PPH terutang nya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies