Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP istri dan suami
seandainyaseoarang istri telah memiliki NPWP,namun si suami belum memilik NPWP..kemudian karena ada sesuatu kepentingan..si suami ingin memperoleh NPWP..apakah NPWP si istri bisa diganti menjadi NPWP Suami..????
Mohon bantuannya…
- Originaly posted by Iyolanda:
apakah NPWP si istri bisa diganti menjadi NPWP Suami..????
bisa dengan persyaratan penghasilan isteri digabung dengan suami dengan perjanjian dan NPWP Isteri dihapuskan
- Originaly posted by priadiar4:
bisa dengan persyaratan penghasilan isteri digabung dengan suami dengan perjanjian dan NPWP Isteri dihapuskan
dan suami buat NPWP
- Originaly posted by Iyolanda:
apakah NPWP si istri bisa diganti menjadi NPWP Suami..????
…… menurut saya tidak bisa,… suami harus bikin sendiri, terus si istri ngikut suami ( cabang), npwp yang lama py istri dihapus…
- Originaly posted by Iyolanda:
kemudian karena ada sesuatu kepentingan..si suami ingin memperoleh NPWP..apakah NPWP si istri bisa diganti menjadi NPWP Suami..????
Sepanjang NPWP istri telah dihapusm , maka NPWP milik suami otomatis menjadi NPWP isteri..
coba liat di PP no 74 tahun 2011 pasal 2 ayat 2 sampai dengan ayat 5