• NPWP istri dan suami

     adencds updated 12 years, 3 months ago 5 Members · 7 Posts
  • iyolanda

    Member
    12 September 2012 at 3:01 pm

    seandainyaseoarang istri telah memiliki NPWP,namun si suami belum memilik NPWP..kemudian karena ada sesuatu kepentingan..si suami ingin memperoleh NPWP..apakah NPWP si istri bisa diganti menjadi NPWP Suami..????

    Mohon bantuannya…

  • iyolanda

    Member
    12 September 2012 at 3:01 pm
  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 3:08 pm
    Originaly posted by Iyolanda:

    apakah NPWP si istri bisa diganti menjadi NPWP Suami..????

    bisa dengan persyaratan penghasilan isteri digabung dengan suami dengan perjanjian dan NPWP Isteri dihapuskan

  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 3:09 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dengan persyaratan penghasilan isteri digabung dengan suami dengan perjanjian dan NPWP Isteri dihapuskan

    dan suami buat NPWP

  • banjar

    Member
    12 September 2012 at 3:17 pm
    Originaly posted by Iyolanda:

    apakah NPWP si istri bisa diganti menjadi NPWP Suami..????

    …… menurut saya tidak bisa,… suami harus bikin sendiri, terus si istri ngikut suami ( cabang), npwp yang lama py istri dihapus…

  • begawan5060

    Member
    12 September 2012 at 6:52 pm
    Originaly posted by Iyolanda:

    kemudian karena ada sesuatu kepentingan..si suami ingin memperoleh NPWP..apakah NPWP si istri bisa diganti menjadi NPWP Suami..????

    Sepanjang NPWP istri telah dihapusm , maka NPWP milik suami otomatis menjadi NPWP isteri..

  • adencds

    Member
    13 September 2012 at 1:22 pm

    coba liat di PP no 74 tahun 2011 pasal 2 ayat 2 sampai dengan ayat 5

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now