• NPWP ISTRI

     Hanif updated 15 years, 11 months ago 21 Members · 38 Posts
  • ery_lih

    Member
    3 November 2008 at 1:06 pm

    OK…Thank You.

  • yohanes_martin

    Member
    3 November 2008 at 3:28 pm

    pasti nya dengan UU tersebut,.
    bagi wanita yang belum kawin wajib membuat NPWP, dan jika sudah menikah dapat melakukan penggabungan dengan suami nya,.
    itu dari saya,.

  • Ros

    Member
    24 January 2009 at 10:01 am

    hi rekan semua.
    sy msh bingung soal pengisian SPT PPh 21 OP(Istri,yg NPWP ikut suami).
    kasusny sm dengan yg disampaikan Ktiong06(dalam akte notaris adl salah satu pemegang saham)
    kalau ada cara pengisiannya tolong diemail ke alamat email,diana_ros@rocketmail.com
    ditunggu ya!
    Salam

  • Hanif

    Member
    27 January 2009 at 12:47 pm

    Istri tidak pisah harta dan penghasilan dan suaminya punya NPWP tidak harus punya NPWP. Jadi, walaupun dia pemegang saham, tetap saja tidak harus mendaftar untuk punya NPWP sendiri. Untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang diperolehnya, dia dapat menggunakan NPWP suaminya. untuk mendukung bahwa itu adalah NPWP suaminya, maka dilengkapi dengan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup (SUAMI) dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga

  • begawan5060

    Member
    27 January 2009 at 1:03 pm
    Originaly posted by hanif:

    Istri tidak pisah harta dan penghasilan dan suaminya punya NPWP tidak harus punya NPWP. Jadi, walaupun dia pemegang saham, tetap saja tidak harus mendaftar untuk punya NPWP sendiri. Untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang diperolehnya, dia dapat menggunakan NPWP suaminya. untuk mendukung bahwa itu adalah NPWP suaminya, maka dilengkapi dengan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup (SUAMI) dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga

    Benar, dan saya sependapat..

  • gaptax

    Member
    27 January 2009 at 3:17 pm

    sesuai PER 51/PJ/2008, maka semua anggota keluarga (dalam satu garis lurus), yang NPWP-nya mo ikut suami/kepala keluarga, wajib mendaftarkan ke KPP setempat untuk mendapat NPWP (cabang) dengan kode akhirnya, sudah bukan 001 lagi tapi 999 dst, demikian.

  • begawan5060

    Member
    27 January 2009 at 3:36 pm
    Originaly posted by gaptax:

    sesuai PER 51/PJ/2008, maka semua anggota keluarga (dalam satu garis lurus), yang NPWP-nya mo ikut suami/kepala keluarga, wajib mendaftarkan ke KPP setempat untuk mendapat NPWP (cabang) dengan kode akhirnya, sudah bukan 001 lagi tapi 999 dst, demikian.

    Bagaimana dengan Pasal 3 ayat (2) PER-51 ??

  • Hanif

    Member
    27 January 2009 at 6:54 pm

    setuju rekan begawan. mungkin rekan gaptax terpaku pada pasal 3 ayat 3 yang berbunyi "Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP bagi anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku. menurut pemahaman saya ayat ini dimaksudkan untuk anak yang awalnya masih dibawah umur, kalau ia telah dewasa. selanjutnya untuk wanita kawin adalah apabila kemudian berpisah dari suaminya atau membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan atau menghendaki untuk melaksanakan kewajiban pajak terpisah dari suaminya.

    Salam

Viewing 31 - 38 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now