Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP ISTRI
OK…Thank You.
pasti nya dengan UU tersebut,.
bagi wanita yang belum kawin wajib membuat NPWP, dan jika sudah menikah dapat melakukan penggabungan dengan suami nya,.
itu dari saya,.hi rekan semua.
sy msh bingung soal pengisian SPT PPh 21 OP(Istri,yg NPWP ikut suami).
kasusny sm dengan yg disampaikan Ktiong06(dalam akte notaris adl salah satu pemegang saham)
kalau ada cara pengisiannya tolong diemail ke alamat email,diana_ros@rocketmail.com
ditunggu ya!
SalamIstri tidak pisah harta dan penghasilan dan suaminya punya NPWP tidak harus punya NPWP. Jadi, walaupun dia pemegang saham, tetap saja tidak harus mendaftar untuk punya NPWP sendiri. Untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang diperolehnya, dia dapat menggunakan NPWP suaminya. untuk mendukung bahwa itu adalah NPWP suaminya, maka dilengkapi dengan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup (SUAMI) dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga
- Originaly posted by hanif:
Istri tidak pisah harta dan penghasilan dan suaminya punya NPWP tidak harus punya NPWP. Jadi, walaupun dia pemegang saham, tetap saja tidak harus mendaftar untuk punya NPWP sendiri. Untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang diperolehnya, dia dapat menggunakan NPWP suaminya. untuk mendukung bahwa itu adalah NPWP suaminya, maka dilengkapi dengan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup (SUAMI) dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga
Benar, dan saya sependapat..
sesuai PER 51/PJ/2008, maka semua anggota keluarga (dalam satu garis lurus), yang NPWP-nya mo ikut suami/kepala keluarga, wajib mendaftarkan ke KPP setempat untuk mendapat NPWP (cabang) dengan kode akhirnya, sudah bukan 001 lagi tapi 999 dst, demikian.
- Originaly posted by gaptax:
sesuai PER 51/PJ/2008, maka semua anggota keluarga (dalam satu garis lurus), yang NPWP-nya mo ikut suami/kepala keluarga, wajib mendaftarkan ke KPP setempat untuk mendapat NPWP (cabang) dengan kode akhirnya, sudah bukan 001 lagi tapi 999 dst, demikian.
Bagaimana dengan Pasal 3 ayat (2) PER-51 ??
setuju rekan begawan. mungkin rekan gaptax terpaku pada pasal 3 ayat 3 yang berbunyi "Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP bagi anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku. menurut pemahaman saya ayat ini dimaksudkan untuk anak yang awalnya masih dibawah umur, kalau ia telah dewasa. selanjutnya untuk wanita kawin adalah apabila kemudian berpisah dari suaminya atau membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan atau menghendaki untuk melaksanakan kewajiban pajak terpisah dari suaminya.
Salam