Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP isteri berbeda dengan NPWP Suami

  • NPWP isteri berbeda dengan NPWP Suami

  • jalanpagi

    Member
    17 March 2014 at 6:52 am

    Mohon penjelasan jika seorang isteri mempunyai npwp sendiri berbeda dengan npwp suami, serta mempunyai pekerjaan dari satu pemberi kerja .
    Dalam pengisian SPT Suami yang mempunyai usaha bengkel , pengisian penghasilan istri tersebut terhadap SPT suami 1770 , diisikan pada bagian :
    a. 1770 – III Bagian A angka 15 Yaitu Penghasilan Yang dikenakan Pajak Final dan Atau Bersifat Final atau
    b. 1770 – III Bagian C yaitu Penghasilan Isteri yang dikenakan secara terpisah
    Atas pencerahannya diucapkan terimakasih.

  • jalanpagi

    Member
    17 March 2014 at 6:52 am
  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 7:57 am
    Originaly posted by jalanpagi:

    b. 1770 – III Bagian C yaitu Penghasilan Isteri yang dikenakan secara terpisah
    Atas pencerahannya diucapkan terimakasih.

  • jalanpagi

    Member
    17 March 2014 at 3:24 pm

    terimakasih atas pencerahannya

  • begawan5060

    Member
    17 March 2014 at 4:29 pm
    Originaly posted by jalanpagi:

    Dalam pengisian SPT Suami yang mempunyai usaha bengkel , pengisian penghasilan istri tersebut terhadap SPT suami 1770 , diisikan pada bagian :
    a. 1770 – III Bagian A angka 15 Yaitu Penghasilan Yang dikenakan Pajak Final dan Atau Bersifat Final atau
    b. 1770 – III Bagian C yaitu Penghasilan Isteri yang dikenakan secara terpisah

    Masing-masing suami-isteri buat SPT-nya sendiri, ph neto digabungkan terlebih dulu..

  • emondora15

    Member
    18 March 2014 at 7:19 am

    lha kalo punya npwp sendiri sendiri bukanya harus lapor sendiri sendiri juga yak?

  • kryptone99

    Member
    21 March 2014 at 5:03 pm
    Originaly posted by emondora15:

    lha kalo punya npwp sendiri sendiri bukanya harus lapor sendiri sendiri juga yak?

    Tepat sekali

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now