Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP isteri berbeda dengan NPWP Suami
NPWP isteri berbeda dengan NPWP Suami
Mohon penjelasan jika seorang isteri mempunyai npwp sendiri berbeda dengan npwp suami, serta mempunyai pekerjaan dari satu pemberi kerja .
Dalam pengisian SPT Suami yang mempunyai usaha bengkel , pengisian penghasilan istri tersebut terhadap SPT suami 1770 , diisikan pada bagian :
a. 1770 – III Bagian A angka 15 Yaitu Penghasilan Yang dikenakan Pajak Final dan Atau Bersifat Final atau
b. 1770 – III Bagian C yaitu Penghasilan Isteri yang dikenakan secara terpisah
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih.- Originaly posted by jalanpagi:
b. 1770 – III Bagian C yaitu Penghasilan Isteri yang dikenakan secara terpisah
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih. terimakasih atas pencerahannya
- Originaly posted by jalanpagi:
Dalam pengisian SPT Suami yang mempunyai usaha bengkel , pengisian penghasilan istri tersebut terhadap SPT suami 1770 , diisikan pada bagian :
a. 1770 – III Bagian A angka 15 Yaitu Penghasilan Yang dikenakan Pajak Final dan Atau Bersifat Final atau
b. 1770 – III Bagian C yaitu Penghasilan Isteri yang dikenakan secara terpisahMasing-masing suami-isteri buat SPT-nya sendiri, ph neto digabungkan terlebih dulu..
lha kalo punya npwp sendiri sendiri bukanya harus lapor sendiri sendiri juga yak?
- Originaly posted by emondora15:
lha kalo punya npwp sendiri sendiri bukanya harus lapor sendiri sendiri juga yak?
Tepat sekali