Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP ganda bagi WP berdomisili dibeberapa tempat.

  • NPWP ganda bagi WP berdomisili dibeberapa tempat.

     lisa19 updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 January 2010 at 9:56 pm
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 January 2010 at 9:56 pm

    Rekan Ortax.

    Saya butuh pencerahan, Kalo WP telah memiliki NPWP ada mempunyai tempat domisili dibeberapa tempat. Tapi tanpa diketahui oleh WP yang telah memiliki NPWP sejak tahun 1998. WP kembali dikeluarkan NPWP secara jabatan oleh KPP tempat domisili yang kedua pada tahun 2004. Jadi sekarang yang menjadi pertanyaan :
    1. Apakah WP wajib menyampaikan SPT dari tahun 2004 sampai tahun 2009 (dalam hal ini WP tdk tau bahwa ada NPWP lainnya).
    2. Bagaimana caranya NPWP pada domisili WP yang kedua agar dapat ditutup?
    3. Apakah WP wajib untuk membayar denda keterlambatan pelaporan SPT MTahun 2004 s/d Tahun 2009.

    Thanks atas pencerahannya

  • phoska

    Member
    24 January 2010 at 11:24 pm
    Originaly posted by 125:

    Saya butuh pencerahan, Kalo WP telah memiliki NPWP ada mempunyai tempat domisili dibeberapa tempat. Tapi tanpa diketahui oleh WP yang telah memiliki NPWP sejak tahun 1998. WP kembali dikeluarkan NPWP secara jabatan oleh KPP tempat domisili yang kedua pada tahun 2004. Jadi sekarang yang menjadi pertanyaan :
    1. Apakah WP wajib menyampaikan SPT dari tahun 2004 sampai tahun 2009 (dalam hal ini WP tdk tau bahwa ada NPWP lainnya).
    2. Bagaimana caranya NPWP pada domisili WP yang kedua agar dapat ditutup?
    3. Apakah WP wajib untuk membayar denda keterlambatan pelaporan SPT MTahun 2004 s/d Tahun 2009

    1. Ajukan permohonan penghapusan NPWP kepada KPP Kedua, dengan menunjukkan Surat KeteranganTerdaftar (NPWP) yang diterbitkan oleh KPP Pertama, berikut SPT Tahunan PPh tahun 2004 -2009 yang telah disampaikan kepada KPP Kedua.

    2. Jika STP (Surat Tagihan Pajak) atas denda administrasi tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh telah diterbitkan oleh KPP Kedua, maka STP tersebut dapat dihapus dengan mengajukan permohonan penghapusan kepada KPP Kedua.

    3. Jika di wilayah KPP Kedua, WP mempunyai kegiatan usaha, maka KPP Kedua berhak menerbitkan NPWP "Cabang" dengan Nomor NPWP yang sama dengan Nomor NPWP yang diterbitkan KPP Pertama, kecuali 6 digit terakhir berbeda, yaitu 3 digit kode wilayah dan 3 digit kode cabang. Misal NPWP yang diterbitkan KPP Pertama 01.234.567.8.901.000, maka KPP Kedua akan menerbitkan NPWP dengan nomor 01.234.567.8.xxx.001. (901 dan xxx adalah kode wilayah). Jika ia mempunyai banyak tempat usaha yang tersebar di banyak KPP, maka ia akan mempunyai banyak "NPWP Cabang" yang diterbitkan oleh KPP di masing masing kegiatannya usahanya itu.

    4. Kewajiban perpajakan di KPP Kedua dan seterusnya adalah sama dengan di KPP Pertama, kecuali di KPP Kedua dan seterusnya tidak perlu menyetor dan melaporkan PPh Pasal 25 dan tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

    5. SPT Tahunan PPh yang disampaikan kepada KPP Pertama adalah gabungan penghasilan dan gabungan beban beban dari kegiatan WP di beberapa tempat usaha tersebut.

  • phoska

    Member
    24 January 2010 at 11:33 pm

    Koreksi butir 1 : berikut SPT Tahunan PPh tahun 2004- 2009 yang telah disampaikan kepada KPP Kedua, seharusnya adalah " berikut SPT Tahunan PPh tahun 2004 – 2009 yang telah disampaikan kepada KPP Pertama".

  • lisa19

    Member
    24 January 2010 at 11:44 pm

    Wah mantap sekali rekan Phoska,hehe..
    Tp saya mw tanya,dasar hukumnya apa ya?

  • hkysc98

    Member
    24 January 2010 at 11:56 pm

    sependapat dgn rekan phoska. rekan 125, apa pernah tanya ke KPP apa dasar dikeluarkannya NPWP jabatan ? Biasanya sebelum diberi NPWP, didatangi oleh petugas pajak, atau dihimbau melalui surat ke alamat ybs.(estensifikasi). karena ngak ada tanggapan dari ybs, maka dikeluarkanlah NPWP jabatan.

  • phoska

    Member
    25 January 2010 at 12:24 am
    Originaly posted by lisa19:

    Wah mantap sekali rekan Phoska,hehe..
    Tp saya mw tanya,dasar hukumnya apa ya?

    Dasar hukumnya tentang NPWP diterbitkan oleh KPP Pertama (domisili WP sesuai KTP) adalah UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP Pasal 2 (1) yang berbunyi "Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi TEMPAT TINGGAL atau TEMPAT KEDUDUKAN Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP." Istilah "tempat tinggal" adalah domisili sesuai KTP dan "tempat kedudukan" adalah kantor pusat bagi WP Badan.

    Tentang penghapusan sanksi administrasi pada STP dimuat dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP Pasal 36 (1)

  • lisa19

    Member
    25 January 2010 at 12:37 am

    Terima kasih rekan Phoska,,saya jd lebih jelas,maklum baru tahap belajar pjk,hehe..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now