Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP e-registration tidak pernah diambil dari tahun 2009
NPWP e-registration tidak pernah diambil dari tahun 2009
Dh rekan2 Ortax,
Di pertengahan tahun 2009, saya pernah membuat NPWP secara online (eregistration), dimana saya udah mengisi SKTS (Surat Keterangan Terdaftar Sementara) dan telah mendapatkan nomor NPWP.
Nomor NPWP tersebut telah saya pergunakan untuk melaporkan SPT 21 tahun 2009, 2010, dan 2011 saya via dropbox.
Namun sampai dengan hari ini, saya belum sempat (bahasa lainnya: malas) untuk mengambil fisik kartu NPWP yang saya buat tersebut.
Pertanyaan saya adalah:
1) apakah nomor NPWP yang saya gunakan untuk melaporkan SPT 21 pribadi tahun 2009, 2010, dan 2011 tersebut valid? (mengingat tidak pernah ada surat apa-apa dari KPP kepada saya, apabila nomor tersebut tidak valid)
2) apabila sekarang saya hendak mengambil kartu NPWP tersebut, akan dikenakan denda atau semacamnya? dan apakah ada biaya-biaya tertentu yang dikeluarkan untuk pengambilan kartu tersebut?
3) untuk pengambilan kartu NPWP tersebut, selain SKTS & KTP, apakah ada persyaratan lainnya yang mesti dilengkapi? dan apakah saya masih berhak mengambil kartu tersebut, mengingat sudah lama sekali saya daftarnya (tahun 2009) dan baru diambil sekarang?Demikian pertanyaan dari saya. Maaf kalo kepanjangan,. Terima kasih sebelumnya atas jawaban/ pencerahan dari rekan-rekan Ortax sekalian.
aktivasi NPWP 30 Hari loh setelah mendaftar NPWP Online
Selama ini saya belum pernah ke KPP untuk aktivasi NPWP online tersebut.. (o_0 )
Apakah nomor NPWP saya tersebut diaktifkan oleh KPP ybs atau gimana y, rekan?
Mengingat selama ini saya tidak pernah mendapatkan surat apa-apa dari KPP …Apabila saya hendak mengaktifkan kembali NPWP online tersebut, apakah bisa dengan nomor yg sama? Karena selama ini saya telah setor+lapor dengan nomor tersebut…
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya rekan.
- Originaly posted by censaklai:
Apabila saya hendak mengaktifkan kembali NPWP online tersebut, apakah bisa dengan nomor yg sama? Karena selama ini saya telah setor+lapor dengan nomor tersebut…
cek ke KPP rekan terdaftar. prosedurnya WP harus datang ke KPP tempat dia terdaftar
Iya, rekan priadiar4..
Rencananya saya akan coba cek ke KPP tempat saya terdaftar.. 😀
Terima kasih atas respond dan jawabannya..
- Originaly posted by censaklai:
Selama ini saya belum pernah ke KPP untuk aktivasi NPWP online tersebut.. (o_0 )
Apakah nomor NPWP saya tersebut diaktifkan oleh KPP ybs atau gimana y, rekan?
Mengingat selama ini saya tidak pernah mendapatkan surat apa-apa dari KPP …Apabila saya hendak mengaktifkan kembali NPWP online tersebut, apakah bisa dengan nomor yg sama? Karena selama ini saya telah setor+lapor dengan nomor tersebut…
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya rekan.
begini, rekan pernah setor kalau pernah setor ssp di bank kalau bisa masuk berarti npwp sudah terdaftar
kalau boleh saya sarankan, lebih baik telf dulu ke kring pajak 500200, biar dicek no nPWP tersebut masih aktif atau nggk.
- Originaly posted by censaklai:
2) apabila sekarang saya hendak mengambil kartu NPWP tersebut, akan dikenakan denda atau semacamnya? dan apakah ada biaya-biaya tertentu yang dikeluarkan untuk pengambilan kartu tersebut?
sekedar menambahkan..semua pelayanan di kpp tidak dikenakan biaya rekan..
salam