Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › NPWP Domisili
orang pribadi yang memiliki tempat terdaftar NPWP beda sama tempat lokasi usahanya (masih dalam satu kota cuma beda KPP) apakah orang pribadi tersebut harus mengurus NPWP domisili. Sedangkan lokasi usahanya sudah di daftarkan NPWP JO (karena memang bisnis tersebut joint operation), saya binggung hal ini karena petugas pajak pada KPP tersebut mendesak untuk segera mendaftar, tapi dari KPP satunya tidak memperbolehkan, binggung juga kadang2 jadi WP???
hehe saya juga bingung ;P
daftar npwp??
Kalau daftar NPWP menurut saya sesuai KPP KTP anda. kalau yang usaha JO itu NPWP tersendiri atau NPWP pribadi siapa?? terus alasan kedua orang pajak itu apa ? yang mendesak anda dan yang melarang anda..Alasannya biasa, rebutan kue penerimaan. Kalo anda terdaftar di lokasi, domisili, JO pembayaran PPh 21, 23, 4 (2), PPN atas nama NPWP setempat. Pastilah mereka berebut. "Demi mengamankan penerimaan negara". Meski kita mikirnya dibayar disini atau disana sama aja, bagi mereka ngaruh.
Rgds,