Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › NPWP dan Tax Amnesty
Saya ingin bertanya,
Contoh kasus:
1) Si A belum bekerja, belum ada NPWP, tapi punya tabungan.
2) Si B baru punya KTP, dia belum apply NPWP, punya tabungan, tapi karena baru lulus SMA, dia berencana mau kuliah (tidak bekerja).Note: Anak-anak biasanya kan diberi uang/tabungan sejak kecil, sehingga saat sudah ber-KTP, anak tersebut juga sudah memiliki aset berupa tabungan/deposito pribadi.
Pertanyaannya
Apakah kasus pertama, si A harus ikut Tax Amnesty untuk men-declare adanya tabungan, sedangkan belum bekerja, sehingga belum membuat NPWP.Apakah kasus kedua, si B juga sebaiknya ikut tax amnesty?
Terima kasih
- Originaly posted by Tapa:
Contoh kasus:
1) Si A belum bekerja, belum ada NPWP, tapi punya tabungan.
2) Si B baru punya KTP, dia belum apply NPWP, punya tabungan, tapi karena baru lulus SMA, dia berencana mau kuliah (tidak bekerja).Note: Anak-anak biasanya kan diberi uang/tabungan sejak kecil, sehingga saat sudah ber-KTP, anak tersebut juga sudah memiliki aset berupa tabungan/deposito pribadi.
Pertanyaannya
Apakah kasus pertama, si A harus ikut Tax Amnesty untuk men-declare adanya tabungan, sedangkan belum bekerja, sehingga belum membuat NPWP.Apakah kasus kedua, si B juga sebaiknya ikut tax amnesty?
Terima kasih
Di kemudian hari memang atas Tabungan itu akan dipertanyakan darimana.Dicurigai sebagai penghasilan yg belum dilapor .Apalagi bila nominalnya signifikan.
Contoh ; diatas Rp 100.000.000 keatas….apalagi sampai Rp 1 m .
Jawabannya sangat tergantung berapa besar nominal Tabungan tsb.Bisa membuat NPWP dan ikut TA bila Nominal tabungan cukup besar. Bila Nominal tabungan kecil tidak usah ikut.
Tapi setelah TA, ingat kewajiban yang harus dilakukan setelah seseorang memiliki NPWP. - Originaly posted by Tapa:
Apakah kasus pertama, si A harus ikut Tax Amnesty untuk men-declare adanya tabungan, sedangkan belum bekerja, sehingga belum membuat NPWP.
Apakah kasus kedua, si B juga sebaiknya ikut tax amnesty?
karena keduanya belum berNPWP, maka tabungan itu seharusnya dilaporkan di SPT orang tuanya. apakah sudah dilaporkan? jika sudah, tidak perlu ikut TA.
jika belum, pilihannya ada 2. jika selama ini yakin bayar/lapor pajaknya sudah benar, silakan pembetulan SPT. jika tidak yakin, silakan ikut TA biar lega hehe.
- Originaly posted by goodmorning:
ika belum, pilihannya ada 2. jika selama ini yakin bayar/lapor pajaknya sudah benar, silakan pembetulan SPT. jika tidak yakin, silakan ikut TA biar lega hehe.
Pembetulan yang mana.
Tidak di ceritakan apakah orang tua punya NPWP.
Bila punya maka TA via NPWP orang tua juga bisa atau pembetulan seperti tulisan rekan Goodmorning. - Originaly posted by danilecarlo:
Pembetulan yang mana.
SPT orang tua
Maaf Pak mau tanya tentang TA
Kondisinya sbb :
1. Ada penghasilan saat pindah kerja belum dihitung, seharusnya kurang bayar apakah melakukan SPT pembetulan atau TA?
2. Masih di SPT yang sama.. ada harta yang belum dilaporkan, karena pembelian mobil masih kredit dan BPKB belum balik nama, apakah dimasukkan sebagai harta dan dilakukan SPT pembetulan atau ikut TA?
3. Untuk apartemen yang belum balik nama juga, tapi sudah mencicil pembayarannya dan baru lunas tahun 2017, apakah dikoreksi di SPT pembetulan atau ikut TA?terima kasih atas bantuan informasinya pak..
Salam,
Marcel- Originaly posted by marcel88:
1. Ada penghasilan saat pindah kerja belum dihitung, seharusnya kurang bayar apakah melakukan SPT pembetulan atau TA?
dasar TA itu harta yang belum dilaporkan bukan penghasilan rekan
Originaly posted by marcel88:2. Masih di SPT yang sama.. ada harta yang belum dilaporkan, karena pembelian mobil masih kredit dan BPKB belum balik nama, apakah dimasukkan sebagai harta dan dilakukan SPT pembetulan atau ikut TA?
3. Untuk apartemen yang belum balik nama juga, tapi sudah mencicil pembayarannya dan baru lunas tahun 2017, apakah dikoreksi di SPT pembetulan atau ikut TA?ikut TA.. tambahkan nilai mobil dan apartemen lalu untuk hutangnya maximal 50% dari nilai tambahan harta..
- Originaly posted by danilecarlo:
Di kemudian hari memang atas Tabungan itu akan dipertanyakan darimana.Dicurigai sebagai penghasilan yg belum dilapor .Apalagi bila nominalnya signifikan.
Contoh ; diatas Rp 100.000.000 keatas….apalagi sampai Rp 1 m .
Jawabannya sangat tergantung berapa besar nominal Tabungan tsb.Bisa membuat NPWP dan ikut TA bila Nominal tabungan cukup besar. Bila Nominal tabungan kecil tidak usah ikut.
Tapi setelah TA, ingat kewajiban yang harus dilakukan setelah seseorang memiliki NPWP.Terima kasih atas responnya. Nominal tabungan di bawah 40 jt.
Saya ingin bertanya lagi,
Untuk 2 kasus tersebut
Kalau deposito atau tabungannya dicairkan dalam bentuk cash saja dan di simpan di rumah. Bagaimana? Apakah masih perlu buat NPWP dan ikut TA?Note: Tabungan/deposito totalnya sekitar 30-40 jt. Orang tua UMKM.
Saya masih menimbang, apakah ikut TA dan harus bayar 2% dan harus lapor SPT tiap tahun walaupun isi formnya nihil smua. Atau lebih baik tidak usah buat NPWP sama sekali karena nominalnya tanggung seperti yang Bpk. danilecarlo katakan.
Terima kasih
Jika orang tua UMKM, jika mau ikut Ta kan cuma kena tarif 0.5 % rekan.
Jika kedepan nya uang tersebut akan di gunakan..klu saran saya mending di ikutkan ta, jadi utk kedepan klu di pake buat penambahan asset tidak akan di pertanyakan uangnya dari mana- Originaly posted by Tapa:
Orang tua UMKM.
orang tua sudah berNPWP?
Orang tua sudah ada NPWP.
Tapi apakah yang terbaik adalah si A dan B yang belum berpenghasilan membuat NPWP dan men-declare tabungan yang mungkin sekitar 30-40 jt dan ikut tax amnesty dan tulis penghasilan nihil setiap tahunnya hingga bekerja.
Atau tutup tabungan/deposito, simpan dalam bentuk cash. Perputaran uang cash kan cepat. Bisa saja dipakai untuk keperluan sehari2, nantinya pada saat si A dan B membuat NPWP. Baru di hibahkan oleh orang tua.
Terima kasih
- Originaly posted by Tapa:
Atau tutup tabungan/deposito, simpan dalam bentuk cash. Perputaran uang cash kan cepat. Bisa saja dipakai untuk keperluan sehari2, nantinya pada saat si A dan B membuat NPWP. Baru di hibahkan oleh orang tua.
Untuk 18 bulan kedepan tidak perlu tutup tabungan/ deposito.
Bila tdk buat NPWP menurut opini saya tdk apa apa. Bisa tahun 2017 atau 2018 rekan buat bila mau.
Karena PTKP sekarang cukup besar. Nilai tabungan tsb bisa dikondisikan sedemekian rupa tanpa kuatir kena pajak bila 2 tahun kedepan rekan sudah memiliki NPWP.
Artinya harta senilai begitu dan bukan berupa tanah dan bangunan tdk terlalu riskan untuk tdk ikut TA saat ini. Karena sistem perbankan belum terbuka dan baru terbuka ditahun 2018. Harta dengan nominal tersebut masih bisa masuk SPT tanpa kuatir kena pph bila suatu saat rekan memiliki NPWP dan masukkan harta itu di SPT tahunan.Tapi bila nominal tabungan rekan tsb Rp 200.000.000 saya sarankan ikut TA.
Semua keputusan ada di tangan rekan untuk memutuskan. Hehehe. - Originaly posted by Danilecarlo:
Untuk 18 bulan kedepan tidak perlu tutup tabungan/ deposito.
Bila tdk buat NPWP menurut opini saya tdk apa apa. Bisa tahun 2017 atau 2018 rekan buat bila mau.
Karena PTKP sekarang cukup besar. Nilai tabungan tsb bisa dikondisikan sedemekian rupa tanpa kuatir kena pajak bila 2 tahun kedepan rekan sudah memiliki NPWP.
Artinya harta senilai begitu dan bukan berupa tanah dan bangunan tdk terlalu riskan untuk tdk ikut TA saat ini. Karena sistem perbankan belum terbuka dan baru terbuka ditahun 2018. Harta dengan nominal tersebut masih bisa masuk SPT tanpa kuatir kena pph bila suatu saat rekan memiliki NPWP dan masukkan harta itu di SPT tahunan.Tapi bila nominal tabungan rekan tsb Rp 200.000.000 saya sarankan ikut TA.
Semua keputusan ada di tangan rekan untuk memutuskan. Hehehe.Terima kasih sarannya