Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP dan PKP.
Dear all,
Apabila sebuah perusahaan konstruksi yang berkantor pusat di Jakarta dan kemudian bersepakat untuk membuat Joint Operation (JO) untuk sebuah proyek di Jambi
1. Bagaimana dengan NPWP dan PKP persh JO ini, apakah sebaiknya diajukan di KPP yang berada di wilayah Jakarta atau Jambi?
2. Apakah PPN sebaikanya di laporkan di Jakarta dan PPh di laporkan di Jambi?
3. Apakah Sebaiknya JO ini memiliki dua NPWP – untuk Lapor PPN NPWP Jakarta dan untuk Lapor PPh di Jambi?
Tolong di bantu ya rekan2 ungent nih… trimsDear rekan dee dee,
JO yang baru ini dianggap sebagai cabang atau unit usaha yang baru?ya lbh baik itu kan dibuat perusahaan br aja
NPWP tetap harus dibuka di Jambi, minimal utk pelaporan potong pungut.
Kalau mengenai PPN harus ditegaskan lagi, apakah ada ijin sentralisasi, kalau nggak ada yach harus buat dan lapor di Jambi. Konsekuensinya kalau ada perpindahan antar cabang harus dikenakan PPN.
JO memiliki dua NPWP…?, Rasanya nggak mungkin melaporkan Faktur Pajak yang ber NPWP Jambi di Jakarta. Kan beda NPWP nya, nanti malah dianggap FP cacat, di coret dari daftar, dan dikenakan sanksi pula untuk yang di Jakarta. Sementara di Jambi tetap harus membayar PPN juga. Jadi 1 Faktur Pajak Jambi dibayar 3x yaitu dibayar di Jakarta saat pelaporan, di koreksi pelaporan jakarta sehingga dikenakan sanksi denda, dan di Jambi karena harus dibuatkan Faktur disana (bingung yach bahasanya…..)
semoga membantu
usaha yg di Jambi tetap ahrus mendaftarkan NPWP di Jambi dan juga harus dikukuhkan di Jambi
Sebaiknya sih di Jambi aja karena klu dibuat di Jakarta pelaporan yang dilakukan dua dan NPWP harus dua, pelaporan PPh 25 dan Badan serta PPN di Jakarta sementara untuk pemotongan dan pemungutan PPh di Jambi paling tidak PPh Pasal 21. CMIIW