Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP CV dipakai untuk NPWP PT?
Siang…
Mohon bantuan nya…perusahaan kami di minta oleh rekan bisnis untuk merubah cv menjadi pt,tapi dengan syarat harus menggunakan no npwp kami yang sebelum nya.Apakah bisa perusaahn kami tetap menggunakan no npwp (cv) kedalam npwp (pt)???Nggak bisa dong..
- Originaly posted by tja:
perusahaan kami di minta oleh rekan bisnis untuk merubah cv menjadi pt,tapi dengan syarat harus menggunakan no npwp kami yang sebelum nya
bisa dilakukan asalkan wp melakukan pemutakhiran data dengan syarat melampirkan akta perubahan cv menjadi pt
- Originaly posted by priadiar4:
bisa dilakukan asalkan wp melakukan pemutakhiran data dengan syarat melampirkan akta perubahan cv menjadi pt
setau saya akte cv itu bisa dirubah nama, alamat atau susunan pesero, tidak bisa dirubah bentuk badan hukumnya, karena syarat2 untuk pendirian PT dengan CV sangat berbeda, jadi bukan dirubah CV melainkan membuat badan hukum baru berupa PT
salam - Originaly posted by noval0305:
setau saya akte cv itu bisa dirubah nama, alamat atau susunan pesero, tidak bisa dirubah bentuk badan hukumnya, karena syarat2 untuk pendirian PT dengan CV sangat berbeda, jadi bukan dirubah CV melainkan membuat badan hukum baru berupa PT
makasih koreksinya rekan, dalam hal ini akta pendirian PT
sebaiknya, jangan ambil resiko merubah bentuk CV ke PT walaupun itu memungkinkan, karena perubahan Identitas sama dengan memerlukan adanya kepastian dan keyakinan petugas pajak apakah hal itu sama. Dan dengan begitu maka penelitian dan pemeriksaan akan CV sangat diperlukan dilakukan untuk memastikan apakah hutang pajak di CV sudah lunas sebelum dirubah ke bentuk badan PT. Kalau dilihat dari prosesnya, hampir sama dengan proses TUTUP CV dan BUAT Baru PT…