Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Cabang Jasa Konstruksi
Selamat pagi,
saat ini sedang turun hujan waktu Indoenesia bagian barat jakarta … 🙂Saya ingin menanyakan tentang NPWP cabang jasa konstruksi:
1. Apakah setiap kegiatan proyek mesti dibuatkan npwp cabang?
2. Apakah NPWP cabang itu harus urut? misal 001, 002, 003 dst ?
3. Jika proyek selesai, bagaimana staus npwp cabang tersebut? apakah bisa dihapus?Mohon masukannya
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
1. Apakah setiap kegiatan proyek mesti dibuatkan npwp cabang?
untuk setiap kegiatan usaha harus dibuatkan NPWP, sesuai dgn PER-20/PJ/2013.
Originaly posted by hendrioye:2. Apakah NPWP cabang itu harus urut? misal 001, 002, 003 dst ?
cabangnya di KPP yg sama atau tidak? Klo iya biasanya urut .
tapi klo misalnya di KPP yg beda, ya tidak. Nanti jatuhnya 12.345.678.9-xxx.001, 12.345.678.9-yyy.001, dst. cmiiw.
Thx - Originaly posted by hendrioye:
3. Jika proyek selesai, bagaimana staus npwp cabang tersebut? apakah bisa dihapus?
klo sudah selesai dan tidak ada kegiatan lagi, silahkan dilakukan permohonan penghapusan.
Thx