Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain NPWP Cabang Jasa Konstruksi

  • NPWP Cabang Jasa Konstruksi

     big.small updated 7 years, 5 months ago 2 Members · 4 Posts
  • hendrioye

    Member
    25 November 2016 at 9:02 am
  • hendrioye

    Member
    25 November 2016 at 9:02 am

    Selamat pagi,
    saat ini sedang turun hujan waktu Indoenesia bagian barat jakarta … 🙂

    Saya ingin menanyakan tentang NPWP cabang jasa konstruksi:
    1. Apakah setiap kegiatan proyek mesti dibuatkan npwp cabang?
    2. Apakah NPWP cabang itu harus urut? misal 001, 002, 003 dst ?
    3. Jika proyek selesai, bagaimana staus npwp cabang tersebut? apakah bisa dihapus?

    Mohon masukannya

    Salam

  • big.small

    Member
    25 November 2016 at 10:50 am
    Originaly posted by hendrioye:

    1. Apakah setiap kegiatan proyek mesti dibuatkan npwp cabang?

    untuk setiap kegiatan usaha harus dibuatkan NPWP, sesuai dgn PER-20/PJ/2013.

    Originaly posted by hendrioye:

    2. Apakah NPWP cabang itu harus urut? misal 001, 002, 003 dst ?

    cabangnya di KPP yg sama atau tidak? Klo iya biasanya urut .
    tapi klo misalnya di KPP yg beda, ya tidak. Nanti jatuhnya 12.345.678.9-xxx.001, 12.345.678.9-yyy.001, dst. cmiiw.
    Thx

  • big.small

    Member
    25 November 2016 at 10:51 am
    Originaly posted by hendrioye:

    3. Jika proyek selesai, bagaimana staus npwp cabang tersebut? apakah bisa dihapus?

    klo sudah selesai dan tidak ada kegiatan lagi, silahkan dilakukan permohonan penghapusan.
    Thx

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now