Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Cabang diubah menjadi NPWP Pusat
NPWP Cabang diubah menjadi NPWP Pusat
Selamat Siang Rekan
Ada kasus,suami istri mempunyai NPWP, ( suami NPWP Pusat dan Istri NPWP Cabang).
Setahun yang lalu Suami meninggal dunia, dan istri berkeinginan untuk meneruskan usaha suami dan segala izin-izin usahanya ( HO, SIUP, TDI, ETPIK, dll ) diubah atas nama istri. Setelah semua izin-izin tersebut sudah jadi di cek ternyata npwp yang tercantum di izin-izin tersebut masih npwp cabang (001). Permasalahannya adalah diwaktu istri tersebut melaporkan SPT OP Tahunan 2013 kemarin ditolak karena npwp masih cabang. Jika npwp istri diubah ke pusat maka terjadi permasalahan baru yaitu npwp berbeda dengan legalitas ( HO, TDI, ETPIK, dll ). Yang ingin saya tanyakan ke rekan-rekan, apakah boleh dijka NPWP cabang diupdate menjadi NPWP pusat ( NPWP atas nama suami di update/ diubah menjadi nama istri ). Jika boleh, mohon aturannya.Mohon pencerahannya rekan-rekan semua
Terimakasih
Selamat Siang Rekan
Ada kasus,suami istri mempunyai NPWP, ( suami NPWP Pusat dan Istri NPWP Cabang).
Setahun yang lalu Suami meninggal dunia, dan istri berkeinginan untuk meneruskan usaha suami dan segala izin-izin usahanya ( HO, SIUP, TDI, ETPIK, dll ) diubah atas nama istri. Setelah semua izin-izin tersebut sudah jadi di cek ternyata npwp yang tercantum di izin-izin tersebut masih npwp cabang (001). Permasalahannya adalah diwaktu istri tersebut melaporkan SPT OP Tahunan 2013 kemarin ditolak karena npwp masih cabang. Jika npwp istri diubah ke pusat maka terjadi permasalahan baru yaitu npwp berbeda dengan legalitas ( HO, TDI, ETPIK, dll ). Yang ingin saya tanyakan ke rekan-rekan, apakah boleh dijka NPWP cabang diupdate menjadi NPWP pusat ( NPWP atas nama suami di update/ diubah menjadi nama istri ). Jika boleh, mohon aturannya.Mohon pencerahannya rekan-rekan semua
Terimakasih